Pilpres 2024

Gibran Resmi Diusung Golkar Dampingi Prabowo, Anak Buah Kaesang Malah Dukung Ganjar-Mahfud MD

Partai Golkar resmi mendukung Gibran menjadi bakal Cawapres Prabowo Subianto. Sementara petinggi PSI pilih dukung Ganjar-Mahfud MD.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Rusna Djanur Buana
Istimewa
Gibran Rakabuming Raka Wali Kota Solo dikabarkan melakukan perjalanan ke Jakarta untuk urusan yang belum diketahui. Ditengah isu jelang penentuan bakal calon wakil presiden bagi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto oleh Koalisi Indonesia Maju. 

Saat dikonfirmasi, William pun menjelaskan bahwa dukungan terhadap Ganjar-Mahfud MD sebagai bakal capres-cawapres bukan mengatasnamakan PSI, melainkan bersifat pribadi.

"Mengapa saya dukung pak Ganjar dan pak Mahfud. Tentu ini adalah sikap pribadi, bukan sikap dari partai secara resmi," ujar William seperti dilansir Kompas.com.

William beralasan, dukungannya terhadap Ganjar-Mahfud ini karena keduanya merupakan sosok yang tepat.
Dalam pandangannya, Ganjar tidak pernah terasosiasi kelompok radikal dan bertoleransi.

Baca juga: Pengamat: Jika Pilih Gibran sebagai Cawapres, Prabowo Terjebak dalam Killing Ground, Mudah Dihabisi

"Kedua, Pak Mahfud, beliau juga adalah pendekar hukum yang bisa menjawab masalah besar bangsa ini yaitu untuk pemberantasan korupsi," kata William.

Capres-Cawapres diumumkan KPU 13 November

Untuk diketahui, Ganjar-Mahfud telah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pasangan calon (paslon) peserta pemilu presiden 2024.

Setelah mendaftar, Ganjar-Mahfud dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang difasilitasi KPU RI pada Minggu (22/10/2023) di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Sejalan dengan itu, KPU RI akan melakukan pemeriksaan atau verifikasi terkait dokumen persyaratan pendaftaran yang telah diserahkan.

Jika ada dokumen yang tidak memenuhi kelengkapan, KPU RI mempersilakan bakal capres-cawapres dan tim untuk menyerahkan dokumen perbaikan pada 26 Oktober hingga 1 November 2023.

Dokumen perbaikan itu akan diverifikasi kembali sampai 2 November 2023 dan hasilnya keluar pada 3 November 2023.

Jika bakal capres-cawapres masih tidak memenuhi syarat, partai politik pengusung harus mengusulkan calon pengganti dengan tenggat waktu 8 November 2023.

Bakal calon pengganti akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan diverifikasi dokumen persyaratannya sampai 12 November 2023 oleh KPU RI.

KPU RI selanjutnya akan menetapkan pasangan capres-cawapres secara resmi pada 13 November 2023 dan mengundi nomor urut mereka keesokan harinya.

 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved