Pilpres 2024

Diusung Cawapres dari Golkar, Gibran Rakabuming Ogah Jawab Soal Statusnya di PDIP

Gibran Rakabuming Raka bungkam saat ditanya soal statusnya sebagai kader PDIP setelah diusung Partai Golkar jadi bakal Cawapres Prabowo Subianto.

Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tiba di DPP Golkar, Sabtu (21/10/2023) 

Jika ada dokumen yang tidak memenuhi kelengkapan, KPU RI mempersilakan bakal capres-cawapres dan tim untuk menyerahkan dokumen perbaikan pada 26 Oktober hingga 1 November 2023.

Dokumen perbaikan itu akan diverifikasi kembali sampai 2 November 2023 dan hasilnya keluar pada 3 November 2023.

Jika bakal capres-cawapres masih tidak memenuhi syarat, partai politik pengusung harus mengusulkan calon pengganti dengan tenggat waktu 8 November 2023.

Bakal calon pengganti akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan diverifikasi dokumen persyaratannya sampai 12 November 2023 oleh KPU RI.

KPU RI selanjutnya akan menetapkan pasangan capres-cawapres secara resmi pada 13 November 2023 dan mengundi nomor urut mereka keesokan harinya.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditanya Soal Statusnya di PDI-P, Gibran: Nanti Aja Lah",

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved