Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Sedang Ada Urusan, Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minta Dijadwalkan Ulang
Firli juga membutuhkan waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan karena surat panggilan baru diterimanya pada Kamis
Penulis: Joanita Ary | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengajukan permohonan ke Polda Metro Jaya untuk menjadwal ulang untuk pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan lembaga antirasuah kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ghufron mengatakan, Firli telah mengirimkan surat permohonan penundaan itu ke penyidik Polda Metro jaya.
Tembusan surat itu juga dikirimkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Pimpinan telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI,” ujar Ghufron dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Baca juga: Masih Pelajari Materi Perkara, Alasan Lain Firli Bahuri Mangkir Panggilan Polda Metro
Ghufron menjelaskan Firli tidak bisa memenuhi panggilan tim penyidik Polda Metro Jaya karena sudah memiliki agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya.
Meski demikian, Ghufron mengklaim bahwa KPK sangat menghormati proses penyidikan dugaan pemerasan yang dimaksud.
“Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” kata Ghufron.
Disamping itu menurut Ghufron, Firli juga membutuhkan waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan karena surat panggilan baru diterimanya pada Kamis (19/10/2023).
Dan Ghufron memastikan jika pihaknya tetap mematuhi proses hukum yang berlaku.
“Hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya,” ujar Ghufron.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli Bahuri pada Rabu (18/10/2023) kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, panggilan dilayangkan ke Firli Bahuri dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Polda Metro bantah pernyataan Gufron
Polda Metro Jaya bantah soal pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Dimana pernyataan Nurul Ghufron terkait surat pemanggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Nurul Ghufron sebelumnya mengatakan surat panggilan baru diterima oleh Firli Bahuri pada Kamis (19/10/2023) kemarin.
Hal itu perihal agenda pemeriksaan terhadap Firli Bahuri soal kasus pemerasan pada Jumat (20/10/2023).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membantahnya.
"Terkait dengan surat panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya yang sudah dilayangkan pada 18 Oktober 2023, untuk pemanggilan saksi saudara FB selaku Ketua KPK RI," ujar Ade Safri, kepada wartawan.
Menurut dia, surat pemanggilan Firli sudah diterima oleh staf KPK pada Rabu (18/10/2023) kemarin lusa.
Ade Safri bahkan menegaskan ada tanda terimanya dengan tanggal terima tertulis pada hari itu juga.
"Ada tanda terimanya tertanggal 18 Oktober 2023," ujar eks Kapolres Kota Solo tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri disebut tak dapat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, hari ini.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Firli tidak dapat hadir karena ada kegiatan yang telah teragenda sebelumnya.
"Mengingat pada waktu dan tanggal itu terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," ujar Ghufron, dalam keterangannya hari ini.
Ia menambahkan, Firli telah berkirim surat perihal ketidakhadirannya hari ini.
"Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI," kata dia.
Menurut Ghufron, tidak hadirnya Firli karena panggilan baru diterima pada Kamis (19/10/2023) kemarin.
"Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan," tuturnya.
Lebih lanjut, ia memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang ada di Polda Metro Jaya.
"Hal ini sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir, dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara," kata dia.
"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya," lanjutnya.
Berkas Perkara Pemerasan Masih Dilengkapi, Polisi Bakal Periksa Firli Bahuri Lagi Pekan Depan |
![]() |
---|
Pekan Ini Berkas Perkara Firli Bahuri Ditargetkan Kembali Dilimpahkan ke Kejati DKI |
![]() |
---|
PN Jaksel Belum Terima Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri |
![]() |
---|
Kembali Jalani Pemeriksaan Jumat Besok, Firli Bahuri Tak akan Dikonfrontir |
![]() |
---|
Berkas Perkara Belum Rampung, Polisi Akan Kembali Periksa Firli Bahuri atas Kasus Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.