Korupsi

Masih Pelajari Materi Perkara, Alasan Lain Firli Bahuri Mangkir Panggilan Polda Metro

Mengaku membutuhkan waktu mempelajari materi pemeriksaan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir panggilan Polda Metro

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
kolase Tribun Network
Mengaku membutuhkan waktu mempelajari materi pemeriksaan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir panggilan Polda Metro terkait kasus pemerasan atas eks Mentan Syahrul Yasin Limpo 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipastikan tidak hadir atau tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (20/10/2023).

Ada sejumlah alasan Firli Bahuri mangkir dari agenda pemeriksaan sebagai saksi tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, Firli sedang ada agenda atau kegiatan lain Jumat hari ini.

Selain itu, Firli juga membutuhkan waktu mempelajari materi pemeriksaan seperti yang tertuang di surat panggilan.

"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Nurul Ghufron, Jumat (20/10/2023).

Menurut Ghufron pihaknya telah menyampaikan informasi ketidakhadiran Firli melalui surat yang dikirim ke penyidik Polda Metro dengan tembusan kepada Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI.

Baca juga: Polda Metro Surati Dewas KPK Mohon Supervisi Kasus Dugaan Pemerasan Atas SYL Oleh Firli Bahuri

Dalam surat itu, katanya, Ketua KPK  Firli Bahuri juga meminta waktu untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat (surat) panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," ujar Ghufron.

Ghufron menambahkan, KPK menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya.

Karenanya, Firli bakal patuh terhadap hukum yang berlaku.

"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya," tegas Ghufron.

"Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," sambung dia.

Sebelumnya, Firli Bahuri dijadwalkan bakal diperiksa di Polda Metro Jaya terkait pemerasan atas eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, pada Jumat (20/10/2023).

Baca juga: Polda Metro Periksa 6 Saksi Pemerasan Firli Bahuri pada SYL, Saut Situmorang: Saya Sudah Dihubungi

"Untuk agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendakan tim penyidik, telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (18/10/2023).

Menurut Ade Safri, ketua lembaga antirasuah tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved