Korupsi

Polda Metro Surati Dewas KPK Mohon Supervisi Kasus Dugaan Pemerasan Atas SYL Oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya menyurati Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk supervisi dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
istimewa
Polda Metro Jaya menyurati Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai permohonan agar segera melakukan supervisi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, surat itu dikirim pada Rabu (18/10/2023) hari ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyurati Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai permohonan agar segera melakukan supervisi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, surat itu dikirim pada Rabu (18/10/2023) hari ini.

"Mendorong pimpinan KPK menugaskan Deputi Korsup (Bidang Koordinasi dan Supervisi) KPK RI untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara sebagaimana surat Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan KPK RI terdahulu untuk segera bisa dilaksanakan untuk segera direalisasikan," kata Ade Safri, kepada wartawan, Rabu.

Surat ke Dewas KPK, ujar dia, turut dikirim oleh penyidik sebagai pemberitahuan untuk memeriksa sejumlah pegawai KPK dalam perkara tersebut.

"Khususnya terkait dengan beberapa orang pegawai KPK yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik," tuturnya.

"Dan juga terkait dengan rencana pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pegawai KPK lainnya untuk kepentingan penyidikan," sambung dia.

Baca juga: Firli Bahuri Sebut Sesuai Nota Deputi KPK Tak Ada Perkara Saat Dirinya Bertemu SYL di GOR

Diberitakan sebelumnya, KPK mengaku bakal mempertimbangkan apakah melakukan supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan lembaga antirasuah terhadap Syahrul Yasin Limpo berpotensi konflik kepentingan.

Syahrul merupakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus rasuah di KPK.

Namun, ia diduga diperas oleh pimpinan KPK dan saat ini kasusnya sedang disidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polda Metro Periksa 6 Saksi Pemerasan Firli Bahuri pada SYL, Saut Situmorang: Saya Sudah Dihubungi

"KPK nantinya tentu akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, dengan melihat di antaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Adapun salah satu bentuk supervisi adalah melakukan ekspose atau gelar perkara bersama terkait penanganan tindak pidana korupsi di instansi lain yang menangani rasuah.

Sejauh ini, kata Ali, pihaknya belum menerima surat permohonan supervisi dari Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan lembaga antirasuah terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: NasDem Layangkan Somasi Soal Aliran Dana dari SYL, Alexander Marwata: Itu Berdasarkan Alat Bukti

“KPK sejauh ini belum menerima surat dimaksud ya, tapi nanti kami akan cek kembali,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Menurut Ali, KPK akan mempertimbangkan untuk melakukan supervisi atau tidak. Lembaga antirasuah akan mempertimbangkan apakah ada potensi benturan kepentingan dalam supervisi perkara tersebut.

Namun demikian, Ali mengklaim, KPK sebagai lembaga yang mendapatkan amanah untuk melakukan koordinasi dan supervisi penegakan hukum, selalu mendorong penanganan perkara berjalan efektif dan efisien.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved