Berita Jakarta

Pengelolaan Sampah ITF Sunter Batal Dibangun, Pemprov DKI Alihkan Rp 517 Miliar untuk Belanja Lain

Mega proyek pengelolaan sampah dengan teknologi canggih di Sunter batal, alhasil anggaran yang ada untuk belanja lainnya.

warta kota/leonardus wical
Pengelolaan sampah dengan teknologi canggih terpaksa digunakan di TPST Bantargebang dan ITF Sunter agar krisis tak terjadi. Sebab Jakarta setiap hari memproduksi sampah dalam jumlah besar. 

Alasan utama terkait kemampuan keuangan daerah, sehingga penyelenggaraan ITF dikhawatirkan membebani anggaran daerah.

“Tapping fee ini dengan mempertimbangkan kemampuan skala APBD DKI yang sekarang ini trennya akan menurun kan, dikhawatirkan dikemudian hari akan membebani," ucapnya.

"Oleh karena itu, kami mengambil sebuah langkah yang memang lebih proper untuk kondisi saat ini,” imbuh Sarjoko.

Meski demikian, kata Sarjoko, pihaknya telah mengembangkan pengolahan sampah berbahan batubara seperti Refused Derived Fuel (RDF) di TPST Bantargebang, Kota Bekasi.

Dia berharap, keberadaan RDF bisa mengurangi sampah di DKI Jakarta meski diyakini belum bisa dilakukan secara tuntas.

“Tapping fee itu ada kisaran sekitar Rp 500.000-Rp 700.000 (per ton) itu yang diproposalkan. Nah ini kan apakah ada solusi yang mengurangi kekhawatiran hal-hal yang membawahi APBD, apakah yang tapping fee itu bisa dihilangkan, atau bisa diminimalkan,” jelas Sarjoko.

Sedangkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah mengatakan, proyek RDF dibangun oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang menjadi mitra kerjanya.

Karena itu, dia mengikuti secara detail terkait RDF maupun ITF.

“Pada intinya, saya ingin memberikan semangat kepada Pak Heru Budi Hartono, Pj Gubernur DKI Jakarta dan Pak Asep Kuswanto selaku Kepala Dinas LH untuk bisa melaksanakan kebijakan yang baik, tidak perlu ragu atau takut,” kata Ida.

Menurutnya, Komisi D pernah memanggil PT Jakarta Propertindo/Jakpro (Perseroda) dan Dinas LH terkait proyek ITF.

Dari informasi yang diperoleh, pemenang tidak bisa membangun atau memenuhi kesepakatan sesuai tenggat waktu maka akan diputus kontrak.

Hal ini sebagaimana klausul dari kedua belah pihak setelah pemenang tender ITF Sunter diperoleh pada November 2020 lalu.

“Harusnya itu sudah dilakukan. Saya sebagai Ketua Komisi D berharap Pak Pj Gubernur segera mencabut penugasan PT Jakpro (Perseroda) dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya terkait dengan pengelolaan sampah. Jadi, pengelolaan sampah ini biar tetap dilakukan Dinas LH,” ujarnya.

Ida menjelaskan, Komisi D juga sudah melakukan kunjungan ke TPST Bantargebang untuk melihat langsung RDF. Saat ini memang belum bisa maksimal dengan target 2.000 ton per hari.

“Tapi, InsyaAllah dalam beberapa bulan ini target itu bisa dicapai,” imbuh perempuan dari PDIP ini.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved