Berita Jakarta
Demonstrasi Menolak Putusan MK di Patung Kuda Memanas, Massa Mulai Bakar Ban dan Rusak Barier Beton
Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro meminta kepada mahasiswa untuk tertib menyampaikan aspirasi di Patung Kuda dan tidak merusak barier beton.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
5. Tingkatkan aksesibilitas dan equitas layanan kesehatan;
6. Usut tuntas kekerasan aparat;
7. Usut tuntas konflik di daerah PSN
8. Wujudkan Pemilu yang adil dan bersih
9. Putihkan noktah hitam lingkungan;
10. Usut tuntas berbagai pelanggaran HAM berat;
11. Wujudkan pemerataan pembangunan dan pembangunan berdasar HAM (Hak Asasi Manusia);
12. Perbaiki sistem pertanian di Indonesia; dan
13. Tinjau ulang sistem perekonomian Indonesia.
Pandangan pengamat UI
hli Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) Siti Anggraini turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang usia Capres-cawapres.
Menurut Titi, keputusan MK tersebut dari sisi substansi bermasalah karena pertimbangan hukumnya tidak solid dan terkesan sembrono.
"Dari sisi substansi bermasalah karena memperhatikan pertimbangan hukum yang tidak solid sembrono dalam pengubahan pendirian hakim antara putusan 29 dan putusan 90," kata Titi di UI, Kamis (19/10/2023).
Baca juga: PB SEMMI Sebut Putusan MK Membuka Lebar Pintu Hak Politik Puluhan Kepala Daerah Muda Berprestasi
Selain itu, Titi memandang adanya permasalahan internal yang kuat di dalam kelembagaan MK dalam memutuskan batas usia Capres-cawapres.
"Makanya saya mengatakan bahwa putusan 90 ini memperlihatkan terjadinya politisasi yudisial atau politisasi atas MK yang bahkan diakui sendiri oleh hakim yang ada di dalam MK," ujarnya.
Dicegah Masuk Jakarta, 120 Pelajar Diduga Ikut Aksi Unjuk Rasa Buruh di Gedung DPR/MPR RI |
![]() |
---|
Gratis Naik Transportasi Umum, Warga Jakarta Puas Punya KLG |
![]() |
---|
Pengamen di Duren Sawit Jaktim Gagalkan Preman Curi Besi Scaffolding |
![]() |
---|
Alasan Dishub Jakarta Batal Pangkas Trotoar Jalan TB Simatupang Jaksel |
![]() |
---|
Pramono Klaim jadi yang Pertama di Tingkat Pemprov, DKI Jakarta Laporkan APBD ke Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.