Berita Video

VIDEO Momen Lukas Enembe Acungkan Jempol dan Nyatakan Banding Atas Vonis 8 Tahun Penjara

Usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar, Lukas Enembe menyatakan banding

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Fredderix Luttex

Yang mana menurutnya, ketiga dakwaan itu sama sekali tak terbukti selama persidangan.

Adapun tiga dakwaan tersebut, yakni terkait gratifikasi Rp 1 Miliar dari Rijatono Laka, kepemilikan Hotek Angkasa, dan gratifikasi Rp 10 miliar dari Piton Enumbi.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 ribu kepada eks Gubernur Papua Lukas Enembe, atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Amar tuntutan itu dibacakan Majelis Hakim di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: VIDEO Saat Puan Minta Tolong Ke Media Tanyakan ke Presiden Jokowi Masih Dukung Ganjar atau Tidak

"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 500 ribu dengan ketentuan apabia denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan empat bulan," imbuhnya.

Selain itu, Majelis Hakim yang mengadili perkara ini juga menghukum terdakwa Lukas Enembe dengan memintanya membayar uang pengganti sebesar Rp 19 miliar lebih.

Yang mana, uang Rp 19 miliar itu harus dibayarkan Lukas selama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (m40)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved