Berita Video
VIDEO Momen Lukas Enembe Acungkan Jempol dan Nyatakan Banding Atas Vonis 8 Tahun Penjara
Usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar, Lukas Enembe menyatakan banding
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN — Usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar, eks Gubernur Papua Lukas Enembe menyatakan banding.
Dia menolak putusan tersebut lantaran meyakini jika dirinya tidak bersalah dalam dakwaan tersebut, meski sejumlah bukti terkait aliran dana korupsinya telah digelontorkan sepanjang persidangan sejak Juni 2023 lalu.
Respon penolakan itu, disampaikan Lukas lewat kuasa hukumnya Petrus Balla Pattyona yang mendampinginya selama persidangan di kursi terdakwa, Rabu (19/10/2023).
Pasalnya, kondisi Lukas yang menburuk paska terjatuh dari kamar mandi rumah tahanan (rutan) KPK, membuatnya harus menjalani persidangan dengan duduk di kursi roda.
Mulanya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menanyai respon Lukas terkait amar putusan yang dijatuhkannya.
Kemudian, Petrus berbisik kepada Lukas dan menanyakan apa keputusannya.
Saat itulah, Lukas menyampaikan jika ia keberatan dan akan mengajukan banding.
Baca juga: VIDEO Lukas Enembe Jalani Sidang Vonis di Kursi Roda, Hakim Ingatkan Peserta Agar Tidak Gaduh
"Terdakwa keberatan, Yang Mulia. Akan banding," kata Petrus di muka sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis.
Setelah itu, Majelis Hakim mempersilakan tim kuasa hukum Lukas untuk mengurusi materi banding selama tujuh hari sejak putusan dijatuhkan.
Seusai hal tersebut disampaikan, Lukas yang dibantu oleh kuasa hukumnya, berbalik badan ke arah awak media.
Dia terlihat mendadahi kamera kemudian mengacungkan jempol tanpa sepatah pun kalimat.
Baca juga: AKBP Andi Sinjaya Teken MoU dengan UNJ, Segera Hadirkan Labschool Bogor
Sementara itu, dikonfirmasi usai persidangan, Petrus menyampaikan jika keputusan banding itu berdasarkan permintaan Lukas sendiri.
"Jadi tadi setelah saya menjelaskan kepada bapak Lukas mengenai amar putusan, pertama beliau dinyatakan bersalah dan dihukum delapan tahun, kemudian uang pengganti Rp 19 miliar, denda 500 dan pencabutan hak-hak tertentu," kata Petrus kepada awak media usai persidangan, Kamis.
"Begitu saya tanyakan kepada beliau, beliau bisik kepada saya 'Tolak'. Makanya saya sampaikan kepada majelis sesuai hak-hak terdakwa bahwa beliau menolak," imbuhnya.
Petrus berujar, penolakan itu dilakukan atas dasar tiga dakwaan yang disebutkan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: VIDEO Terekam CCTV Pengusaha Air Isi Ulang Disabet Sajam oleh Penagih Hutang Bank Keliling
Yang mana menurutnya, ketiga dakwaan itu sama sekali tak terbukti selama persidangan.
Adapun tiga dakwaan tersebut, yakni terkait gratifikasi Rp 1 Miliar dari Rijatono Laka, kepemilikan Hotek Angkasa, dan gratifikasi Rp 10 miliar dari Piton Enumbi.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 ribu kepada eks Gubernur Papua Lukas Enembe, atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Amar tuntutan itu dibacakan Majelis Hakim di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Baca juga: VIDEO Saat Puan Minta Tolong Ke Media Tanyakan ke Presiden Jokowi Masih Dukung Ganjar atau Tidak
"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 500 ribu dengan ketentuan apabia denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan empat bulan," imbuhnya.
Selain itu, Majelis Hakim yang mengadili perkara ini juga menghukum terdakwa Lukas Enembe dengan memintanya membayar uang pengganti sebesar Rp 19 miliar lebih.
Yang mana, uang Rp 19 miliar itu harus dibayarkan Lukas selama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (m40)
Sidang Lukas Enembe
kuasa hukum Lukas Enembe
kasus Lukas Enembe
profil lukas enembe
Lukas Enembe
sosok gubernur papua lukas enembe
VIDEO Masih Buron, Ini Tampang Ketua PP Tangsel dalam Kasus Kekerasan di RSU |
![]() |
---|
VIDEO Zulhas Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Ibrahim Suami Najwa Shihab |
![]() |
---|
VIDEO Sikap Romantis Ibrahim Sjarief yang Buat Najwa Shihab Bucin |
![]() |
---|
VIDEO Ibrahim Sjarief Assegaf, Sosok Pendamping Setia Najwa Shihab dalam Hidup dan Karier |
![]() |
---|
VIDEO Anies dan Ahok Melayat ke Rumah Duka Ibrahim Suami Najwa Shihab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.