Pilpres 2024
Denny Indrayana Kritik Keputusan MK Soal Usia Cawapres: Jokowi Berhitung Ulang, Bisa Dimakzulkan
Denny Indrayana, menilai keputusan MK soal syarat usia capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun akan berefek buruk bagi Jokowi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, kembali buka suara terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan syarat pencalonan capres dan cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan tersebut membuat putra sulung Presiden Jokowi, yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming berpotensi menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Menurut Denny, keputusan MK itu akan berefek buruk bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Awalnya putusan MK ditunggu untuk membuka peluang Gibran Jokowi sebagai cawapres. Tapi ada aksi, muncul reaksi," tulis Denny di akun twitternya, @dennyindrayana.
Denny mengatakan jika Presiden Jokowi menyetujui keputusan MK dan Gibran jadi cawapres, maka akan memengaruhi kabinet Presiden Jokowi.
"Jika Jokowi nekat, dia akan berhadapan dengan konsekwensi ditariknya dukungan partai dan kader partainya dari kabinet. Jokowi berhitung ulang, bisa dimakzulkan,"tulis Denny.
Baca juga: Jenderal TNI Purn Gatot Nurmantyo Desak Hakim MK yang Loloskan Gibran Cawapres Mundur
Denny menerangkan bahwa keputusan MK itu jadi karpet merah bagi jalan Gibran jadi cawapres, maka para pendukung Presiden Jokowi bisa ditarik.
"Maka, deklarasi dukungan Projo ke 08, batal gegap gempita. Cukup dengan pukulan gong 8 kali," tulis Denny.
"Sekarang, apakah akan muncul KIP, sehingga tiga kader NU/PKB/Gus Dur ada di cawapres, atau ET?," tulis Denny.
"Ini bukan bocoran, hanya perkiraan. Yang pasti kalau maju menggunakan Putusan 90 MK yang tidak sah, akan problematik dan bermasalah," pungkas Denny.
Baca juga: Dipilih PDIP, Denny Indrayana Yakini Mahfud MD Bisa Selamatkan Indonesia yang Terpuruk Akibat Jokowi
Denny Indrayana: MK Jadi Mahkamah Keluarga
Sebelumnya, Indra juga mengeluarkan pendapatnya terkait keputusan MK itu.
Pria yang juga politisi Partai Demokrat itu mengatakan putusan MK seperti sebuah drama Korea.
Sebab seolah menolak gugatan tapi ujungnya mengabulkan.
"Putusan MK = Drama Korea, seolah menolak ujungnya mengabulkan. Bukan hanya MK menjadi Mahkamah Keluarga, NKRI berubah menjadi Negara KELUARGA Republik Indonesia," kata Denny lewat akun X (Twitter) nya, @dennyindrayana, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Sah, Putusan MK Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Bocoran Denny Siregar Terbukti: Kami Muak!
"Gibran Jokowi: Makasih Om Ipar MK," katanya.
Cuitan itu menyindir bahwa Ketua MK adalah ipar Presiden Jokowi yang notabene adalah paman atau om Gibran.
Menurut Denny, ia sudah memprediksi putusan MK ini dalam cuitannya pada 10 Oktober 2023 lalu.
"Sayangnya, kali ini prediksi saya benar. Putusan MK mengabulkan Gibran Jokowi berpeluang jadi paslon dalam Pilpres 2024. Akankah Presiden Jokowi berhadapan dengan Megawati dan PDI Perjuangan? Baca prediksi saya hari selasa, 10 Oktober lalu, klik: https://dennyindrayana.com/2023/10/10/mahkamah-penjaga-konstitusi-atau-dinasti-jokowi/…," katanya.
"Ini “Bocoran” Putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat umur Capres-Cawapres, yang rencananya akan dibacakan pada Senin depan (16/10), pukul 10 WIB. Saya memprediksi, bahwa putusan akan mengabulkan permohonan dan menyebabkan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi, berpeluang menjadi kontestan (paslon) dalam Pilpres 2024. Bagaimana lengkapnya "bocoran" tersebut, silakan klik link tulisan di atas untuk membaca ulasan lengkapnya. Salam Integritas, Denny Indrayana," beber Denny.
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan syarat pencalonan capres dan cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Baca juga: Denny Siregar Ungkap MK Loloskan Gibran Jadi Cawapres: Jokowi Munafik dan Bermuka Dua, Kami Muak!
Gugatan syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, sebelumnya diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A, dengan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023,
Putusan yang memperbolehkan capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah ini dibacakan Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
"Pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua, menyatakan pasal 169 q UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan capres cawapres berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai berusia 40tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Anwar Usman.
"Kedua, sehingga Pasal 169 q UU nomor7 tahun 2017 tentang Pemilu, selengkapnya berbunti berusia paling rendah 40 tahun atau pernah, sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," katanya.
"Tiga, memerintahkan penguatan keputusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya," kata Anwar.
Dalam putusan ini katanya ada 2 hakim memiliki alasan yang berbeda dan 4 hakim memiliki pendapat berbeda.
Dengan putusan ini maka Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi, berpotensi besar maju menjadi cawapres di Pilpres 2024.
Sebelumnya MK menolak 3 gugatan batas usia capres-cawapres menjadi di bawah 40 tahun.
Baca juga: MK Kabulkan Capres-Cawapres dengan Syarat Pernah Jadi Kepala Daerah, Gibran Bisa Maju Pilpres
Salah satunya MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Gatot Desak Hakim MK yang Loloskan Gibran Cawapres Mundur
Sementara itu, Pesidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo, buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan tersebut membuat putra sulung Presiden Jokowi yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming berpotensi menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Gatot Nurmantyo meminta agar Hakim MK yang mengabulkan gugatan tersebut untuk mengundurkan diri.
"Sebaiknya dalam kasus seperti ini alangkah indahnya kalau Hakim MK mengundurkan diri," ujar dia dalam jumpa pers di Kantor KAMI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).
Mantan Panglima TNI tersebut bahkan mendesak seluruh hakim yang mengabulkan gugatan itu harus mundur.
"Iya (semua hakim) karena bagaimanapun semua satu kesatuan," katanya.
Baca juga: Tanggapi Isu Gibran Bakal Gabung Partai Golkar, Kaesang: Kalau Mau Gabung PSI Juga Boleh
Mundurnya para hakim, tambah Gatot, mesti dilakukan agar tidak merosotnya kepercayaan publik terhadap MK.
"Nanti orang tidak percaya lagi dengan MK. Itukan etika ya, kalau di negara lain sudah lama mundur," tutur dia.
Saat ditanya apakah ada niat untuk melaporkan ke Dewan Kehormatan MK, ia tak menjawabnya.
Baca juga: Mahfud MD jadi Cawapres Ganjar, Gibran Yakin Target Megawati Satu Putaran Pilpres 2024 Tercapai
"Sama ajalah," ucap Gatot, secara singkat.
Terkait Gibran Rakabuming Raka yang akan diusung sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto usai putusan MK, Gatot menuturkan bahwa itu urusan yang bersangkutan.
"Itu urusan mas Gibran akan mengambil (atau tidak)," kata dia.
Gatot Jadi Timses Amin
Gatot Nurmantyo juga bicara soal peluang menjadi tim sukses (timses) pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Gatot mengaku masih mengamati dinamika politik yang berjalan.
"Saya akan mengamati dengan teliti kemudian kan orang untuk melaksanakan tugas tanggung jawab yang besar harus punya keyakinan, keyakinan bahwa yang saya perjuangkan itu benar adanya sesuai dengan imajinasi saya, bangsa ini ke depan bagaimana, kan begitu," kata Gatot.
Gatot tak menampik peluang dirinya menjadi bagian dari tim sukses pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin (AMIN) masih ada.
Namun, dia menegaskan dirinya belum mengambil keputusan terkait hal tersebut.
Baca juga: Yusril Bikin Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana, PBB: Siapa Tahu Gibran Tak Jadi Maju Cawapres
"Semua itu peluang masih ada, masih banyak, tergantung saya," ujarnya.
Selain itu, Gatot mengatakan KAMI bukan organisasi politik praktis yang akan terlibat dalam pencalonan capres-cawapres di Pilpres 2024.
Dia mengatakan anggota KAMI yang terbukti terlibat politik praktis harus mengundurkan diri.
Baca juga: Digadang-gadang Jadi Cawapares di Pilpres 2024, Ini Respon Warga Serang Soal Gibran Rakabuming Raka
"Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini organisasi bukan organisasi politik praktis, tidak ikut-ikutan dalam pencalonan presiden. Kalau personel KAMI itu akan mendukung calon presiden silakan nggak ada masalah, tetapi saya sebagai presidium kemudian eksekutif komite itu tidak boleh," katanya.
"Kalau ada anggota KAMI yang dalam struktur akan ikut dalam politik praktis, dia harus mengundurkan diri. Contohnya saya, kalau saya akan mendukung saya harus mengundurkan diri, karena KAMI adalah organisasi bukan politik praktis dan tidak akan menjadi partai," tambah Gatot.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Pilpres 2024
Denny Indrayana
Jenderal TNI Purn Gatot Nurmantyo
Gatot Nurmantyo
Presiden Jokowi
MK (Mahkamah Konstitusi)
Gibran Rakabuming Raka
Projo (pro Jokowi)
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.