KDRT

Berebut Kartu Kredit Berujung Tuduhan KDRT, Irawan Sesalkan Aparat Tak Tempuh Restorative Justice

Kasus itu bergulir setelah terjadi pertengkaran antara Satria dan istrinya kala itu

Editor: Feryanto Hadi
KOMPAS.COM / SHUTTERSTOCK
Ilustrasi KDRT 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang membuat pria bernama Satria Dharma menjadi "pesakitan" di meja hijau menyimpan ragam kisah mengharukan.

Kasus itu bergulir setelah terjadi pertengkaran antara Satria dan istrinya kala itu. Mereka berebut kartu kredit 

Empat tahun berlalu, perkara itu kembali mencuat setelah Satria ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Dan kini, kasusnya sudah masuk ke ranah persidangan denga agenda pembacaaan nota pembelaan atau pledoi.

Irawan Arthen dan Jalimson Sipayung, Penasehat Hukum terdakwa Satria Dharma membacakan pledoi berjudul "Tuhan tidak diam meskipun kelihatan tidak berbuat apa-apa".

"Kami meyakini bahwa sekali lagi telah terjadi ketidakadilan dan fitnah dalam penegakan hukum bagi terdakwa," ujar Irawan Arthen dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, 19 Oktober 2023, disampaikan melalui keterangan tertulisnya.

Baca juga: Maudy Ayunda Sempat Takut Menikah Setelah Dengar Banyak Cerita Selingkuh, Cerai hingga Tindak KDRT

Irawan Arthen menekankan, seharusnya JPU mengerti dan paham, perkara ini hanya soal pertengkaran karena perebutan kartu kredit.

Dia menyebut, pertengkaran suami dan istri itu seharusnya diselesaikan dengan perdamaian yang patut (restorative justice).

"Namun entah kenapa setelah vakum hampir empat tahun, oleh JPU perkara ini dibawa ke muka pengadilan ini," ujar Irawan.

Padahal, kata dia, selama hampir 4 tahun kasus tanpa kejelasan, di tengah-tengah terdakwa sudah menjalani hidup dengan damai.

Sementara mantan istri sudah berbahagia dengan pria lain, tiba-tiba, terdakwa dikejutkan dengan Surat Panggilan dari kepolisian untuk tahap 2

"Jujur, terdakwa terkejut dan tidak percaya. ”Kok bisa ya?”, hanya itu yang terucap dari mulut terdakwa dan Kejaksaan Negeri Tangsel melakukan penahanan tahanan kota.

Hingga terdakwa menjadi tahanan rutan oleh Majelis Hakim dengan alasan demi memperlancar jalannya sidang, karena pada sidang pertama terdakwa tidak hadir," jelas Irawan.

Baca juga: Linda Ungkap Kisah Tragis Putrinya, Sering Rahasiakan KDRT yang Dialami karena Takut Dirinya Sedih

Padahal, imbuh Irawan, ketidakhadiran terdakwa disebabkan tidak ada surat panggilan atau setidaknya pemberitahuan dari JPU.

Bahkan fakta terungkap JPU juga tidak mendapat panggilan atau pemberitahuan yang sah dari PN Tangerang.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved