KDRT
Berebut Kartu Kredit Berujung Tuduhan KDRT, Irawan Sesalkan Aparat Tak Tempuh Restorative Justice
Kasus itu bergulir setelah terjadi pertengkaran antara Satria dan istrinya kala itu
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang membuat pria bernama Satria Dharma menjadi "pesakitan" di meja hijau menyimpan ragam kisah mengharukan.
Kasus itu bergulir setelah terjadi pertengkaran antara Satria dan istrinya kala itu. Mereka berebut kartu kredit
Empat tahun berlalu, perkara itu kembali mencuat setelah Satria ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Dan kini, kasusnya sudah masuk ke ranah persidangan denga agenda pembacaaan nota pembelaan atau pledoi.
Irawan Arthen dan Jalimson Sipayung, Penasehat Hukum terdakwa Satria Dharma membacakan pledoi berjudul "Tuhan tidak diam meskipun kelihatan tidak berbuat apa-apa".
"Kami meyakini bahwa sekali lagi telah terjadi ketidakadilan dan fitnah dalam penegakan hukum bagi terdakwa," ujar Irawan Arthen dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, 19 Oktober 2023, disampaikan melalui keterangan tertulisnya.
Baca juga: Maudy Ayunda Sempat Takut Menikah Setelah Dengar Banyak Cerita Selingkuh, Cerai hingga Tindak KDRT
Irawan Arthen menekankan, seharusnya JPU mengerti dan paham, perkara ini hanya soal pertengkaran karena perebutan kartu kredit.
Dia menyebut, pertengkaran suami dan istri itu seharusnya diselesaikan dengan perdamaian yang patut (restorative justice).
"Namun entah kenapa setelah vakum hampir empat tahun, oleh JPU perkara ini dibawa ke muka pengadilan ini," ujar Irawan.
Padahal, kata dia, selama hampir 4 tahun kasus tanpa kejelasan, di tengah-tengah terdakwa sudah menjalani hidup dengan damai.
Sementara mantan istri sudah berbahagia dengan pria lain, tiba-tiba, terdakwa dikejutkan dengan Surat Panggilan dari kepolisian untuk tahap 2
"Jujur, terdakwa terkejut dan tidak percaya. ”Kok bisa ya?”, hanya itu yang terucap dari mulut terdakwa dan Kejaksaan Negeri Tangsel melakukan penahanan tahanan kota.
Hingga terdakwa menjadi tahanan rutan oleh Majelis Hakim dengan alasan demi memperlancar jalannya sidang, karena pada sidang pertama terdakwa tidak hadir," jelas Irawan.
Baca juga: Linda Ungkap Kisah Tragis Putrinya, Sering Rahasiakan KDRT yang Dialami karena Takut Dirinya Sedih
Padahal, imbuh Irawan, ketidakhadiran terdakwa disebabkan tidak ada surat panggilan atau setidaknya pemberitahuan dari JPU.
Bahkan fakta terungkap JPU juga tidak mendapat panggilan atau pemberitahuan yang sah dari PN Tangerang.
Bertengkar, Suami Bakar Rumah dan Istrinya Hingga Luka Parah di Cakung Jaktim, Pelaku Diburu |
![]() |
---|
Suami Pelaku KDRT Istri di Bekasi Ditangkap Polisi di Boyolali Jateng, Korban Sempat Lapor ke Damkar |
![]() |
---|
Laporan KDRT ke Polisi Mandek, Wanita Ini Depresi dan Ditolong Damkar, Wali Kota Bekasi Apresiasi |
![]() |
---|
Usai Bunuh Istri, Pria Ini ke Rumah Tetangga Sambil Gendong Anak Balitanya Akui Pembunuhan |
![]() |
---|
Diduga KDRT Istri hingga Tewas, Pria di Ciputat Timur Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Tampangnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.