Pilpres 2024
Pengamat Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Usia Capres-Cawapres Sarat Nepotisme
Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang putuskan syarat batasan umur capres-cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang sebagai kepala daerah dikritik.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan syarat batasan umur calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah menuai perdebatan.
Hal ini tidak terlepas dari kemungkinan salah satu anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat Wali Kota Solo, menjadi disandingkan dengan salah satu calon presiden.
Pengamat politik Centre for Youth and Population Research (CYPR) Boedi Rheza mengatakan bahwa putusan ini sangat kental dengan aroma nepotisme atau ‘kekeluargaan’.
Posisi Ketua MK sebagai paman dari Gibran Rakabuming, tidak bisa dipisahkan dari dugaan adanya pemaksaan kepentingan untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming untuk menjadi cawapres.
Baca juga: Kata Jokowi Ditanya Kemungkinan Gibran Rakabuming Maju Cawapres Usai Putusan Mahkamah Konstitusi
“Saya rasa, publik juga melihat hal ini dalam proses keputusan MK. Tidak lagi berdasar pada opini dari masing-masing hakim anggota, namun sangat kental atas kepentingan nepotisme demi kontestasi politik tahun 2024,” ujarnya, lewat keterangan, Rabu (18/10/2023).
Ia juga menyoroti tentang proses pengambilan keputusan MK itu yang mengabaikan dissenting opinion dari 4 hakim MK yang menolak permohonan tersebut di antaranya Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo.
Sementara dua hakim anggota yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foech memiliki concurring opinion atau alasan berbeda mengenai amar putusan.
Ia melihat bahwa perbedaan keputusan MK tersebut dapat berdampak buruk terhadap kontestasi politik tahun depan.
Baca juga: Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar, Guntur Romli Makin Yakin Menang 1 Putaran, Pasangan Jujur dan Bersih
“Jika ingin membuka jalan bagi generasi muda untuk menjadi capres dan cawapres, seharusnya dilakukan dari beberapa waktu sebelumnya, tidak mendadak menjelang pendaftaran capres dan cawapres” imbuhnya.
Boedi Rheza juga mengatakan bahwa perbadaan putusan ini dapat berimplikasi buruk terhadap MK sebagai lembaga penguji peraturan perundang-undangan.
“Perbedaan putusan atas perkara yang sama tersebut, dapat mencederai kepercayaan publik terhadap MK sebagai institusi. Apalagi mengingat aroma nepotisme dalam politik sangat kuat mewarnai putusan ini” tutupnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.