Pilpres 2024

Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Anies tak Gentar: Ini Bukan Perang, yang Penting Gagasan yang Dibawa!

Bacapres Koalsi Perubahan Anies Baswedan berkomentar soal putusan MK, dia mengaku tak ambil pusing siapa yang akan maju, event itu Gibran.

Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Nurmahadi
Bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan tak gentar menghadapi pasangan Prabowo-Gibran, sebab ini bukan perang, dan rakyat akan memilih berdasarkan gagasan. 

"Jadi sebelum ada kepastian saya juga tidak mau berspekulasi, maka itu kita fokusnya pada pendaftaran,” tandasnya.

Terkait putusan MK tersebut, Rocky Gerung angkat bicara.

Lewat status twitternya, @rockygerung_rg pada Senin (16/10/2023) menyampaikan sebuah kalimat menohok.

Sebuah kalimat yang diduga berasal dari plesetan Mahkamah Konstitusi.

"MAHKAMAH KELUARGA," tulis rocky Gerung.

Postingan tersebut pun disambut ramai masyarakat.

Beragam pendapat pun dituliskan masyarakat dalam kolom komentar postingan Rocky Gerung.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017.

Dalam amar putusan Ketua MK, Anwar Usman menyampaikan seseorang yang berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota yang dipilih melalui pemilihan umum, layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi Pilpres.

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum," jelas hakim.

"Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," bebernya.

"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.

Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023):

Mengadili

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved