Pilpres 2024
Sosok Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Gugat Batas Usia Capres Cawapres Fans Gibran Rakabuming
Sosok Almas Tsaqibbirru Re A mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) mencuri perhatian usai gugatan batas usia Capres Cawapres
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sosok Almas Tsaqibbirru Re A mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) mencuri perhatian usai gugatan batas usia Capres Cawapresnya diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui pada Senin (16/10/2023) MK membacakan vonis terkait beberapa gugatan batas usia Capres.
Pada gugatan batas usia Capres Cawapres yang dilayangkan oleh PSI, MK menolak gugatan tersebut.
Namun, saat MK membacakan gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru Re A mahasiswa Unsa, gugatan diterima dengan catatan.
Adapun ketentuannya ialah MK mengizinkan Capres Cawapres di bawah 40 tahun dengan syarat memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Lalu siapakah sosok Almas Tsaqibbirru Re A yang gugatannya diterima oleh MK dan membuat geger satu Indonesia.
Almas Tsaqibbirru Re A salah satu penggugat batas usia Capres Cawapres di MK.
Almas adalah mahasiswa kelahiran Solo pada 16 Mei 2000 artinya saat ini usia Almas menginjak 23 tahun.
Uniknya, Almas beralamat di Jalan Awan 123 Ngoresan RT 001/RW 022 Kelurahan Jebres yang alamatnya sama dengan penggugat lainnya yakni Arkan Wahyu Re A, seorang mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNS Solo.
Di Unsa, Almas sudah menginjak semester VIII.
Baca juga: Loloskan Gibran Maju Pilpres 2024, Ini Amar Putusan Lengkap MK Atas Gugatan Mahasiswa UNS
Almas ialah putra dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia.
Adapun dalam konferensi pers sebelumnya, Almas turut mengakui dirinya terinspirasi oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming.
Keinginannya adalah melihat pemimpin-pemimpin muda dan berpengalaman mendapatkan peluang yang lebih besar dalam berkontribusi pada pembangunan dan politik nasional.
Almas dikenal sebagai pribadi yang berkeinginan kuat untuk membawa perubahan, Almas tampil ke permukaan publik melalui gugatannya yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.