Pilpres 2024

Putusan MK Kontroversial, Pengamat Efriza: Ini Jelas Melampaui Batas, Ini Preseden Buruk

Pengamat Politik Efriza sebut MK kebablasan dalam memutuskan inkonstitusi bersyarat bagai Capres dan Cawapres berpengalaman sebagai kepala daerah.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
tangkap layar MK
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pimpin sidang soal syarat batas usia Capres/Cawapres, Senin (16/10/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan bersyarat Capres dan Cawapres di bawah 40 tahun pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wali Kota, Senin (16/10/2023).

Pengamat Politik, Efriza menilai, MK sudah kebablasan dalam memutuskan inkonstitusi bersyarat bagai Capres dan Cawapres berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Dua kali MK, gagal menjaga independensi dan keadilannya, sebelumnya terkait KPK, keputusannya pro dan kontra," kata Efriza, Senin (16/10/2023).

Menurut Efriza, MK menolak batas usia minimal Capres dan Cawapres dari 40 tahun ke 35 tahun hanya memberi angin segar saja ke masyarakat.

Sehingga, masyarakat bisa senang mendengar putusan dari para hakim MK.

Sebab, MK mengeluarkan norma baru yaitu memperbolehkan Capres dan Cawapres di bawah 40 tahun dengan syarat pernah menjabat kepala daerah atau wali kota.

Baca juga: Denny Indrayana: MK Jadi Mahkamah Keluarga, NKRI Jadi Negara Keluarga Republik Indonesia

"Persyaratan calon presiden dan wakil presiden adalah paling rendah 40 tahun, di sini adanya norma baru langsung mengikat di tahun 2024 ini berbunyi, atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," jelas Efriza.

"Ini jelas MK melampaui batasnya, ini preseden buruk," ucap Efriza.

Seharusnya, norma baru itu berada di wilayah pembuat Undang-undang yaitu legislatif dan eksekutif. 

Efriza berpendapat, MK sudah menjadi lembaga kepentingan eksekutif ketimbang harus berkeringat dan memakan waktu lama membahas dengan lembaga DPR di Senayan saol hal ini. 

"Ini menunjukkan 9 hakim MK, lebih mudah mengikuti maunya Eksekutif ketimbang 575 anggota DPR dari 9 partai politik," terang Efriza.

Baca juga: Analisis Denny Indrayana Soal Putusan MK Terbukti Nyata: Gibran Berpeluang Jadi Paslon Pilpres 2024

 Efriza meminta masyarakat menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan koalisi Parpol Capres.

Pasalnya, KPU bisa menggunakan alasan keterbatasan waktu untuk menerima putusan MK tersebut.

Efriza khawatir putusan MK ini akan mengganggu penyelenggaraan Pemilu 2024 dan bisa jadi sittuasi ekstrem terulang lagi seperti di tahun 2019.

Sebab, putusan tersebut bisa memicu kekecewaan masyarakat jika diterapkan melalui pembuatan PKPU baru demi mengakomodir Gibran sebagai Cawapres. 

Padahal, Efriza melihat Gibran memiliki pengalaman sebagai pemimpin di Solo hanya singkat dan perlu proses lebih panjang lagi untuk menjadi Cawapres.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved