Pilpres 2024

Pengamat Politik Sebut Gelombang Dukungan dari Jawa Tengah Mengarah ke Capres Prabowo Subianto

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin membenarkan adanya gelombang dukungan untuk Prabowo Subianto dari Jawa Tengah.

Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin membenarkan adanya gelombang dukungan untuk Prabowo Subianto dari Jawa Tengah. Foto: Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin. 

PAN, lanjut Saleh, berharap agar putusan ini menghentikan berbagai spekulasi dan perdebatan yang ada selama ini.

Bahkan, spekulasi dan perdebatan tersebut sering sekali mendeskreditkan pihak-pihak tertentu.

"Saatnya semua pihak berbaik sangka. Fokus pada pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, terbuka, dan bermartabat. Putusan MK ini pun tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh."

"Cukup dipahami dan diterima. Itu adalah bagian dari kesepakatan kita untuk menetapkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi," tandasnya.

Baca juga: Tolak Gugat Usia Capres Cawapres 35 Tahun, MK: Merupakan Kebijakan Pembentukan UU

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak kabulkan gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun.

Mulanya, UU Pemilu mensyaratkan usia minimal capres cawapres berusia 40 tahun.

"Amar putusan, mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangannya, MK sebut pengaturan persyaratan usia minimal capres cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan-putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik. 

"Persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan

Bagi MK, lanjut Saldi Isra, yang penting penentuan batas minimal usia capres cawapres tak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara, yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu selaku capres atau cawapres.

Sebagaimana diketahui, sejumlah penggugat mengajukan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.

Salah satu penggugat ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun. 

Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.

(Wartakotalive.com/Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved