Berita Nasional

Pembahasan Pasal RPP UU Kesehatan Harus Libatkan Partisipasi Publik Supaya Hasilkan Aturan Berimbang

Sejumlah pihak minta pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dikeluarkan dari Rancangan Peraturan Pemerintah Undang-undang Kesehatan.

istimewa
Sejumlah pihak minta pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dikeluarkan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang Kesehatan yang disusun Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Minggu (15/10/2023). Para pihak itu diantaranya Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) hingga para tokoh agama dan masyarakat, kelompok petani, serta para pemangku kepentingan lain. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sejumlah pihak minta pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dikeluarkan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang Kesehatan yang disusun Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Para pihak itu diantaranya Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) hingga para tokoh agama dan masyarakat, kelompok petani, serta para pemangku kepentingan lain.

Hal ini lantaran aturan tersebut dinilai perlu melibatkan partisipasi publik dan memberikan kemaslahatan yang lebih luas.

Baca juga: ATVSI Berharap Dilibatkan dalam Penyusunan Kebijakan Terkait Pengetatan Iklan Produk Tembakau

Permintaan dikeluarkannya pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dari RPP Kesehatan merupakan salah satu dari lima poin pernyataan sikap hasil kegiatan Halaqoh Nasional pada akhir pekan lalu.

Halaqoh Nasional itu bertema 'Telaah Rancangan RPP tentang Pelaksana UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif' yang digelar P3M.

Direktur P3M Sarmidi Husna meminta, pembahasan pasal pengamanan zat adiktif dalam RPP Kesehatan harus melibatkan partisipasi publik secara luas, termasuk pemangku kepentingan terkait, agar menghasilkan aturan yang berimbang.

"Isi pasal-pasal pengamanan zat adiktif dalam RPP Kesehatan ini mengancam dan berpotensi mematikan bagi kelangsungan ekosistem dan tata niaga pertembakauan," kata Sarmidi Husna dalam siaran persnya, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Anggota DPR Misbakhun Sebut Aturan Produk Tembakau di RPP UU Kesehatan Harus Dilawan

Selain itu, pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai harus mengacu pada pada prinsip atau kaidah kemaslahatan umat secara umum.

"Menurut kami, pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan harus merumuskan pasal-pasal terkait RPP yang non-diskriminatif, lebih berkeadilan, dan berkedaulatan," kata Sarmidi Husna.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah Wisnu Brata menyampaikan, pernyataan sikap tersebut harus ditempuh demi kebaikan bersama untuk menghindari konflik sosial.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved