Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, PAN Masih Yakin Prabowo Pilih Erick Jadi Cawapres 2024

Partai Amanat Nasional (PAN) tetap yakin Prabowo Subianto pilih Erick Thohir menjadi cawapresnya di Pilpres 2024.

Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews.com
Partai Amanat Nasional (PAN) tetap yakin Prabowo Subianto pilih Erick Thohir menjadi cawapresnya di Pilpres 2024. Foto: Partai Amanat Nasional. 

WARTAKOTALIVE.COM - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) apresiasi dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait batas usia capres dan cawapres.

Putusan itu diharap dapat memberikan kepastian dalam penentuan batas usia pasangan capres dan cawapres.

Selain itu, putusan ini diharapkan dapat meminimalisir berbagai praduga tidak baik yang sempat berkembang belakangan ini.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay, kepada wartawan Senin (16/10/2023).

"Walau sering banyak pertanyaan pengandaian, kami konsisten tidak mau mendahului putusan MK. Nah, ternyata MK menolak gugatan batas usia yang diajukan berbagai pihak."

"Artinya, aturan yang berlaku masih tetap sama, batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Ini adalah putusan final dan mengikat. Kita semua harus hormati dan patuhi," kata Saleh.

Dengan putusan itu, PAN yakin Menteri BUMN Erick Thohir dipilih menjadi bacawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto di pilpres 2024.

"Putusan ini tentu semakin memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir bisa disandingkan dengan Prabowo. Dari semua sisi, kami yakin Erick akan dipilih. Komposisi Prabowo-Erick akan saling melengkapi," ujarnya.

PAN, lanjut Saleh, berharap agar putusan ini menghentikan berbagai spekulasi dan perdebatan yang ada selama ini.

Bahkan, spekulasi dan perdebatan tersebut sering sekali mendeskreditkan pihak-pihak tertentu.

"Saatnya semua pihak berbaik sangka. Fokus pada pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, terbuka, dan bermartabat. Putusan MK ini pun tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh."

"Cukup dipahami dan diterima. Itu adalah bagian dari kesepakatan kita untuk menetapkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi," tandasnya.

Baca juga: Tolak Gugat Usia Capres Cawapres 35 Tahun, MK: Merupakan Kebijakan Pembentukan UU

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak kabulkan gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun.

Mulanya, UU Pemilu mensyaratkan usia minimal capres cawapres berusia 40 tahun.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved