Pilpres 2024

MK Kabulkan Capres-Cawapres dengan Syarat Pernah Jadi Kepala Daerah, Gibran Bisa Maju Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan syarat pencalonan capres dan cawapres pernah menjadi kepala daerajh, Gibran berpeluang maju

|
tangkap layar MK
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pimpin sidang soal syarat batas usia Capres/Cawapres, Senin (16/10/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan syarat pencalonan capres dan cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Gugatan syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, sebelumnya diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A, dengan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023,

Putusan yang memperbolehkan capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah ini dibacakan Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

"Pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua, menyatakan pasal 169 q UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan capres cawapres berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai berusia 40tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Anwar Usman.

"Kedua, sehingga Pasal 169 q UU nomor7 tahun 2017 tentang Pemilu, selengkapnya berbunti berusia paling rendah 40 tahun atau pernah, sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," katanya.

"Tiga, memerintahkan penguatan keputusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya," kata Anwar.

Baca juga: Denny Siregar Ungkap MK Loloskan Gibran Jadi Cawapres: Jokowi Munafik dan Bermuka Dua, Kami Muak!

Dalam putusan ini katanya ada 2 hakim memiliki alasan yang berbeda dan 4 hakim memiliki pendapat berbeda.

Dengan putusan ini maka Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi, berpotensi besar maju menjadi cawapres di Pilpres 2024.

Sebelumnya MK menolak 3 gugatan batas usia capres-cawapres menjadi di bawah 40 tahun.

Salah satunya MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. 

Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

Baca juga: Gibran Enggan Tanggapi MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Tampung Kritik Dinasti Politik

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.

Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendiri berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Dalam hal ini ada dua hakim dari 8 hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda.

Sebagai informasi, uji materi batas usia minimal capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pemohon. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

PSI menganggap, ketentuan saat ini diskriminatif. 

Selain PSI, gugatan ini dimohonkan oleh beberapa kader partai berlambang bunga mawar itu, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menilai, batas usia 40 tahun bertentangan dengan " moralitas dan rasionalitas" karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Mereka beranggapan, beleid itu berpotensi merugikan 21,2 juta hak konstitusional anak muda Indonesia usia 35-39 tahun yang dapat dipilih pada Pemilu 2024 nanti.

Aturan soal batas usia capres-cawapres juga digugat oleh Partai Garuda yang tercatat sebagagai perkara nomor 51/PUU-XXI/2023.

Partai Garuda meminta supaya pengalaman sebagai penyelenggara negara menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Pembacaan putusan ini dilakukan hanya 4 hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.

Sejauh ini, karena UU Pemilu belum berubah, KPU masih mempedomani ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu itu, bahwa batas minimum usia capres-cawapres adalah 40 tahun.

Namun, KPU siap mematuhi apa pun putusan MK sebagai produk hukum yang final dan mengikat. (Budi SL Malau)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google NEWS

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved