Pilpres 2024

Khawatir Rusuh Akibat Putusan MK, Ribuan TNI-Polri Berjaga, Tim Ganjar Pranowo Malah Tenang

Hari ini publik akan menyoroti putusan MK, ribuan orang bakal mengepung. Namun, tim Ganjar Pranowo justru tenang atas putusan tersebut.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Gilbert Sem Sandro
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada ribuan personel gabungan yang berjaga di sekitar Gedung MK, Senin (16/10/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bagi masyarakat yang beraktivitas hari ini, Senin (16/10/2023), sebisa mungkin hindari kawasan sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, hari ini akan ada pengumuman putusan MK terkait batas usia capres/cawapres.

Putusan MK ini sangat disorot publik karena sarat muatan nepotisme.

Baca juga: Ini Dia Sosok Ketua Hakim MK yang akan Putuskan Nasib Gibran dan Gerindra, Ternyata Ipar Jokowi

Kekuatan rakyat seolah bangkit untuk turut mengawalnya, agar putusan MK itu berkeadilan dan jauh dari nepotisme.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan ada sebanyak 1.992 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan guna mengamankan sidang putusan tersebut.

"Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ucapnya, Minggu (15/10/2023).

Terkait pengalihan arus lalu lintas di sekitaran gedung MK, kata Trunoyudo hal itu bersifat situasional menyesuaikan keadaan yang ada.

Baca juga: Ganjar dan Prabowo Tunggu Keputusan MK, Presiden Jokowi: Belum Tentu Gibran Mau

Ia pun mengimbau agar masyarakat dapat menjaga keamanan dan ketertiban baik sebelum, sesaat dan sesudah sidang berlangsung.

"(Pengalihan arus lalu lintas) sifatnya situasional, namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas," pungkasnya.

Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.

Baca juga: Projo Dukung Prabowo, Rocky Gerung: Megawati Harus Berani Pecat Jokowi dan Gibran, Sekarang!

Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.

Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved