Berita Daerah
Cekcok Ronald Tannur dan Dini Sera Terungkap, Kuasa Hukum: Sudah Mabuk, tak Mau Diajak Pulang
Ronald Tannur, putra anggota DPR RI Edward Tannur, marah pada Dini Sera, karena persoalan sepele. Apa ya?
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahma, akhirnya mengungkap motif keributan yang membuat kliennya menganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Seperti diketahui, publik sempat dihebohkan oleh berita anak anggota DPR RI menganiaya hingga tewas wanita muda di Surabaya, Jawa Timur.
Peritiwa itu terjadi di area parkir tempat hiburan malam Blackhole, Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, setelah mereka menghabiskan malam bersama.
Baca juga: Kisah Cinta Ronald Tannur dan Dini dari Klub Malam hingga Akhirnya Keluar dari Pekerjaannya
Ronald Tannur sendiri adalah anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur.
Sedangkan almarhum Dini Sera, wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, yang merantau mengadu nasib di Surabaya.
Kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahma, mengatakan hubungan sang klien dengan almarhum sebenarnya baik-baik saja.
Namun, mendadak ribut besar karena persoalan sepele.
Ronald Tannur meminta Dini Sera untuk tidak banyak meminum minuman keras.
Baca juga: Terungkap CCTV Karaoke Perlakuan Ronald Tannur Pada Pacarnya, Beda dengan Keterangan Polisi
Selanjutnya, kata Lisa, Ronald Tannur minta Dini Sera untuk segera pulang karena kondisinya sudah mabuk.
"Kalau saya mendengar keterangan dari Ronald, bahwa pemicu dari pertengkaran itu adalah Ronald mengajak DSA pulang," ucapnya, Jumat (13/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Namun, ajakan itu ditolak Dini Sera sehingga Ronald Tannur mengancam akan meninggalkannya di tempat hiburan malam.
"Jadi Ronald mengajak ini pulang, akan tetapi Dini masih belum mau. Lalu Ronald mengatakan kepada DSA, kalau kamu masih mau di sini ya kamu saya tinggal," tuturnya.
Baca juga: Kemen PPPA Minta Aparat Hukum Berat Ronald Tannur Penganiaya Pacar hingga Tewas
DSA kemudian mengiyakan ajakan Ronald Tannur, namun keduanya kembali terlibat perselisihan ketika di dalam lift.
"Akhir cerita Dini ikut pulang, terjadilah perselisihan, percekcokan, menggerutu sampai masuk lift, turun lift gitu, karena Dini masih belum mau pulang," tandasnya.
Kasus penganiayaan terjadi di dalam lift karena Ronald Tannur dalam pengarah minuman keras.
Penganiayaan kemudian dilanjutkan ke basement parkiran.
Diduga ada Intervensi

Diduga ada pihak yang ingin kasus pembunuhan terhadap DSA (29) diselesaikan secara kekeluargaan.
Hal ini diungkapkan adik DSA (29), El yang mengaku didatangi pria yang hendak memberikan uang santunan.
El yang berada di Sukabumi mengatakan, pria berinisial FZN mengaku sebagai pihak perantara salah satu partai politik yang berada dalam satu komisi kerja di DPR RI.
Pria tak dikenal tersebut meminta El tidak memberitahu kuasa hukum jika ada uang damai yang diberikan.
Diketahui, tersangka pembunuhan yang bernama Ronald Tannur merupakan anak dari mantan anggota DPR RI, Edward Tannur.
"Katanya pak ini satu komisi sama ayahnya Ronald. Nyuruh ke dia untuk datangin ke rumah kita biar dikasih santunan tanpa sepengetahuan kuasa hukum."
"Jangan ada yang tahu bahwa keluarga Ronald mau datang ke rumah," ungkap El, dikutip dari TribunJatim.com.
Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq mengaku tindakan intervensi dan pemberian uang santunan tanpa sepengetahuannya menciderai proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami kuasa hukum melakukan langkah lebih lanjut terhadap oknum-oknum tersebut dan bila terbukti pejabat melakukan tindakan itu, maka kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Dimas Yemahura menegaskan pihak keluarga korban menolak segala bentuk pemberian santunan yang bertujuan untuk mengintervensi proses hukum.
Namun pemberian santunan atas dasar kemanusiaan tetap diperbolehkan.
"Artinya, jika ingin memberikan santunan atau tali asih, maka berikan tali asih tanpa adanya embel-embel perdamaian, pencabutan perkara, dan lain sebagainya," tegasnya.
Ia berjanji akan mengawal kasus pembunuhan terhadap DSA dan meminta keluarga korban untuk tidak menandatangani surat perdamaian.
Tidak terima kliennya dituding melakukan intervensi, kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahma berjanji akan melaporkan balik.
Menurut Lisa Rahma, tudingan adanya pihak yang meminta kasus diselesaikan secara damai merupakan fitnah.
"Enggak benar sama sekali (intervensi). Keluarga tersangka mengatakan waktu konferensi pers, beliau akan menyediakan waktu ke keluarga korban," tuturnya.
Keluarga tersangka merasa dirugikan dengan pernyataan kuasa hukum korban yang tidak ada buktinya.
"Mengatakan apa itu, tanpa diklarifikasi sudah menyebarkan berita bohong, fitnah kepada keluarga tersangka. Itu kan fitnah, sudah menyebarkan ke kebeberapa media, mana boleh itu," tegasnya.
Ia menyatakan pihak keluarga tersangka berniat mendatangi keluarga korban untuk bersilaturahmi dan meminta maaf tanpa adanya niat untuk melakukan intervensi.
"Tidak ada, tidak ada sama sekali, keluarga (tersangka) tidak pernah mewakilkan. Keluarga mau datang langsung, bersilaturahmi bela sungkawa," jelasnya.
Lisa menambahkan, nama ayah tersangka, Edward Tannur jadi tercoreng akibat pernyataan dari kuasa hukum korban.
"Sangat merugikan, keluarga tersangka terutama Bapak Edward Tannur itu sangat-sangat merasa difitnah itu. Ya, nanti akan saya pertimbangkan (pelaporan)," pungkasnya.
Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan

Rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan DSA (29) meninggal digelar di Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/10/2023).
Tersangka Ronald Tannur (31) melakukan sejumlah reka ulang adegan penganiayaan terhadap korban yang merupakan pacarnya.
Setelah rekonstruksi, polisi melakukan gelar perkara dan menyimpulkan Ronald Tannur akan dijerat dengan pasal pembunuhan.
Kesimpulan ini diambil melalui diskusi bersama ahli pidana, ahli kedokteran forensik, termasuk ahli komputer forensik (IT).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menyatakan dari proses rekonstruksi dan gelar perkara terungkap tersangka secara sengaja menghabisi nyawa korban.
Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP, tentang penganiayaan yang sebelumnya menjerat tersangka diganti menjadi pasal 338 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan.
"Ada sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," tuturnya, Rabu (11/10/2023).
AKBP Hendro Sukmono menambahkan tersangka melakukan penganiayaan berulang kali dan yang terparah saat keduanya berada di dalam lift mall.
Tersangka juga memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras sebanyak dua kali.
Bahkan, tersangka melindas tubuh korban yang sudah tak berdaya dengan mobilnya saat di lantai basement.
Perbuatan tersangka mengakibatkan tubuh korban terseret sejauh lima meter.
"Ketika tersangka mengendari mobilnya tidak mengatakan awas kepada korban. Padahal sudah ada kemungkinan kalau kendaraan itu digerakan tersangka, maka akan mengenai korban," jelasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ganggu Operasional Whoosh, KCIC Tertibkan 26 Bangunan Liar di Bandung |
![]() |
---|
Penguatan Kader hingga Desa, Seluruh Ketua DPC BMI Se-Dapil 7 Jatim Berkumpul |
![]() |
---|
Gubsu Bobby Ajak Anak Panti Nobar Film “Believe” Bersama Pangdam I/BB dan Forkopimda |
![]() |
---|
Wali Kota Balikpapan Gandeng Arsari Group Demi Penyediaan Air Bersih untuk Warga |
![]() |
---|
PLN Apresiasi Upaya Bupati Iksan Atasi Krisis Listrik di Morowali Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.