Korupsi
Kapolda Metro Kirimkan Surat Supervisi Dugaan Pemerasan Ketua KPK Sebagai Bentuk Transparansi
Surat supervisi atau kerja sama dikirimkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada pimpinan KPK terkait kasus dugaan pemerasan
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Surat supervisi atau kerja sama dikirimkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada pimpinan KPK terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 era eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, hal itu dilakukan sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus tersebut.
Surat supervisi itu, kata Ade Safri, telah dikirim pada Rabu (11/10/2023).
Tujuannya adalah penyidik KPK melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dapat mengikuti penyidikan kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
"Jadi surat tersebut adalah permohonan supervisi penanganan tindak pidana atau perkara tindak pidana korupsi yang dilayangkan oleh penyidik kepada pimpinan KPK untuk menugaskan deputi bidang koordinasi dan supervisi atau korsub pada KPK," ujar Ade Safri, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri terkait Dugaan Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo
Ia menambahkan, apabila surat tersebut diterima, Polisi menggandeng KPK untuk menentukan sosok tersangka dalam proses gelar perkara itu.
"Salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi, salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," kata dia.
Ade Safri juga memastikan tak ada upaya perintangan baik Polri dan KPK.
Menurut dia, Polri dan KPK solid dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Jauh dari situ (upaya merintangi). Intinya KPK dan Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Sementara itu, pihaknya juga telah menerima surat P-16 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ditangkap, Kapolda: Kami Uji Kebenaran Laporan Dugaan Pemerasan
Adapun surat tersebut berisi penunjukkan jaksa penuntut umum (JPU) guna mengikuti perkembangan penyidikan kasus itu.
"Ini terkait dengan SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang telah dikirimkan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Kejati DKI Jakarta," tutur Ade Safri.
"Jadi, telah kita terima surat P16 yaitu penunjukan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang saat ini dilakukan oleh penyidik subdit tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," lanjut dia. (m31)
KPK Ungkap Dugaan Ridwan Kamil Terima Uang Korupsi Iklan Bank BUMD, Telusuri Penggunaannya |
![]() |
---|
KPK Tangkap Menas Erwin Djohansyah Terkait Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Terkait Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung: Hak Tersangka |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Terkait Dugaan Korupsi Chromebook, Hotman Paris Buka Suara |
![]() |
---|
Sekjen DPR RI Indra Iskandar Tak Ditahan Meski Tersangka Sejak Februari 2024, KPK Punya Alasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.