Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Syahrul Resmi Ditahan, KPK Ungkap Alasan Mengapa Eks Mentan Itu Dijemput Paksa

KPK menemukan bukti berupa rekaman suara rencana Syahrul Yasin Limpo bakal mangkir. Itu sebabnua dia dijemput paksa.

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menemukan bukti percakapan yang memuat rencana eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tidak akan menghadiri pemeriksaan pada hari Jumat (13/10/2023). 

Adapun Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan. Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan.

Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” tutur Tanak.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved