Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Syahrul Resmi Ditahan, KPK Ungkap Alasan Mengapa Eks Mentan Itu Dijemput Paksa
KPK menemukan bukti berupa rekaman suara rencana Syahrul Yasin Limpo bakal mangkir. Itu sebabnua dia dijemput paksa.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Syahrul Yasin Limpo berstatus tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, menteri dari Partai Nasdem itu minta gara publik tidak berprasangka buruk.
“Saya berharap jangan saya dihakimi dulu, biarkan semua prosesnya asas praduga tak bersalah harus dilakukan termasuk ke Kementan,” kata Syahrul usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Syahrul berjanji bakal menjelaskan seluruh tuduhan terkait tindak pidana korupsi yang dialamatkan kepadanya.
“Tentu saja saya berharap, biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan, penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik menurut saya,” kata Syahrul.
Ikuti proses hukum
“Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada,” ucapnya.
Dalam kasus ini, bersama Syahrul, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta juga ditetapkan menjadi tersangka.
Berdasarkan proses penyidikan, diketahui uang yang dikumpulkan oleh anak buah Syahrul disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.000 dollar AS.
Perbuatan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar.
Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KPK khawatir Syahrul kabur
Seperti diberitakan sebelumnya KPK melakukan jemput paksa kepada Syahrul pada Kamis (12/10/2023). Pasalnya KPK khawatir Syahrul akan kabur atau mangkir dari pemeriksaan pada Jumat (13/10/2023) ini.
KPK kemudian menemukan bukti percakapan yang memuat rencana Syahrul mangkir.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, bukti percakapan itu ditemukan tim penyidik dalam alat komunikasi yang diamankan dalam operasi penangkapan Syahrul, Kamis (12/10/2023).
“Diperoleh dari komunikasi yang ada pada alat komunikasinya itu tidak akan menghadiri panggilan di hari ini (Jumat),” kata Asep
Asep mengaku, penyidik telah memantau pergerakan Syahrul sejak Rabu (11/10/2023), ketika Syahrul menyatakan tidak memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka yang pertama.
Saat itu, Syahrul meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang dengan alasan ingin berpamitan dengan orangtuanya di kampung halaman.
“Kami tentunya memantau perjalanannya,” kata Asep sambil mengatakan KPK memantau pergerakan Syahrul yang menggunakan penerbangan terakhir pada Kamis (12/10/2023) dini hari.
Peras pejabat eselon
Selain itu, Asep menambahkan, KPK juga mempertimbangkan peristiwa Syahrul yang sempat hilang ketika melakukan perjalanan dinas di Eropa.
Saat itu, Syahrul sudah ditetapkan sebagai tersangka dan rumah dinasnya digeledah penyidik. Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi mengaku hilang kontak dengan Syahrul.
“Sebetulnya kami juga menjadi khawatir karena hal tersebut dan juga beberapa (orang) termasuk di kementeriannya sendiri itu sedang mempertanyakan. Kami khawatir (kabur),” ujar Asep.
Sebelumnya, Syahrul ditangkap tim penyidik KPK pada hari ini, Kamis (12/10/2023) malam. Syahrul digelandang petugas bersama satu orang lainnya.
Rombongan penyidik yang membawa Syahrul berjumlah tiga unit. Ia berada di bagian tengah.
Syahrul kemudian dibawa petugas dengan tangan diborgol. Ia mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit hitam dan topi hitam bertuliskan ADC. Syahrul irit bicara.
Ia tidak mau merespons mengenai jadwal pemeriksaan besok maupun dugaan pemerasan yang dialaminya.
Adapun Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan. Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan.
Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” tutur Tanak.
Usai Syahrul Ditahan KPK, Surya Paloh Bertemu Jokowi di Istana, NasDem: Silaturahmi Saja |
![]() |
---|
Kontroversi Surat Penangkapan Syahrul Yasin Limpo, Novel Baswedan: Kok Ada Tanda Tangan Firli? |
![]() |
---|
Ini Cara Syahrul Yasin Limpo Keruk Uang Deptan, Gelembungkan Anggaran dan Peras Anak Buah |
![]() |
---|
Kombes Irwan dalam Posisi Sulit: Pak Syahrul Paman Saya sementara Pak Firli Mantan Atasan |
![]() |
---|
Eks Komisioner KPK Desak Jokowi untuk sementara Menon-aktifkan Firli Bahuri dari Jabatannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.