Korupsi
Tak Biasa, Ketua KPK Tak Ikut Pengumuman Tersangka Syahrul Yasin Limpo, Kemana?
Berbeda seperti biasanya, Ketua KPK Firli Bahuri tidak ikut mengumumkan status tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berbeda seperti biasanya, Ketua KPK Firli Bahuri tidak ikut mengumumkan status tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi.
Adapun dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Rabu (11/10/2023) tidak terlihat Firli Bahuri mengumumkan tersangka KPK.
Hanya ada Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang memimpin konferensi pers terkait korupsi di Kementerian Pertanian.
Saat ditanya awak media apakah Firli Bahuri tidak dilibatkan dalam pengusutan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena terseret kasus pemerasan di Polda Metro Jaya, KPK menampik hal tersebut.
Johanis Tanak memastikan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri dilibatkan dalam pengusutan kasus korupsi tersebut.
Malah kata Johanis Tanak, apabila Ketua KPK tidak dilibatkan dalam pengusutan perkara kasus hal itu akan melanggar undang-undang.
Baca juga: Diam-diam, Syahrul Yasin Limpo Diperiksa Lagi oleh Polda Metro soal Kasus Dugaan Pemerasan KPK
“Kalau Pak Firli tidak dilibatkan justru salah kita karena tidak kolektif kolegial sesuai perintah undang-undang,” jelasnya seperti dimuat Youtube KPK RI.
Diketahui Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Mentan SYL ke tahap penyidikan.
Usai naik ke tahap penyidikan, SYL menjalani pemeriksaan pada 9 Oktober 2023.
Penyidik juga memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang diduga menjadi perantara pertemuan dan pemberian uang dari SYL kepada Firli Bahuri.
Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil ajudan Firli Bahuri pada Jumat (13/10/2023) ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Eks-Menteri-Pertanian-Syahrul-Yasin-Limpo-Resmi-Tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.