Kecelakaan
Dua Karyawan Bakso Rusuk yang Tewas Ditabrak Ternyata Sepasang Kekasih, Rencana Menikah Akhir 2023
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat denhan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatuk Hikmah
WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN — Dua orang karyawan bakso rusuk berinisial NAN (32) dan PH (23) yang tewas mengenaskan usai tertabrak mobil Innova bersama bosnya, rupanya sepasang kekasih.
Diketahui, keduanya tewas tertabrak di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (8/10/2023) malam.
Zoel (51) selaku karyawan Bakso Rusuk Juara mengatakan, NAN dan PH sebenarnya hendak menikah pada akhir 2023 lalu.
Bahkan, keduanya pernah mengajukan cuti demi bisa mengurusi keperluan pernikahan di kampung halamannya.
"Kalau yang satu (karyawan) baru, kebetulan akhir tahun ini dia mau menikah itu. Yang satu kasir, yang satu orang produksi. Udah lama sih pacaran planningnya (rencananya) mau nikah," ujar Zoel saat ditemui di Bakso Rusuk Juara, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).
Menurutnya, NAN dan PH dipertemukan di Bakso Rusuk Juara.
Baca juga: Mau Traktir Karyawan, Bos Bakso Rusuk Juara Tewas Dihajar Toyota Innova Saat Berboncengan Bertiga
Benih-benih cinta keduanya itu tumbuh seiring berjalannya waktu, saat keduanya sama-sama mengabdikan diri untuk usaha bosnya, M (45).

"(NAN dan PH) ketemunya di sini (Bakso Rusuk Juara Kemayoran), cinlok (cinta lokasi). Kemarin sempat ngambil cuti ngurus-ngurus surat ke kampung, ngurus surat pernikahan, rencananya akhir 2023 ini," ungkap Zoel.
Akan tetapi, belum sempat keduanya memulai bahtera rumah tangga, insiden tragis lebih dulu memanggil keduanya.
Nyawa NAN dan PH tak dapat diselamatkan lantaran benturan keras mobil Innova yang menabrak bodi motor yang ditumpangi keduanya, bersama bosnya.
Bahkan saking kerasnya benturan tersebut, NAN dan PH nampak terpental jauh di jalanan Benyamin Sueb.
Sementara mobil Innova yang diketahui dikendarai oleh AKC (25) rusak parah dan ringsek di bagian depannya.
"Petamanya sih enggak tahu saya, dikabarin suaminya si ibunya aja (bos yang meninggal), ternyata sampai RS ada tiga ambulans, satu orang satu masing-masing," kata dia.
Zoel sendiri mengaku sedih kehilangan orang produksi yang selama ini membantunya.
Akan tetapi, dia tak dapat berbuat apapun selain mengirimkan doa kepada ketiganya.
"Ya kalau dibilang sedih, sedih ya enggak mungkin enggak sedih. Kami sampai tutup operasional dua hari, bahkan kalau malam masih tahlilan," pungkasnya.
Sementara itu, diketahui bahwa kecelakaan maut yang menewaskan M dan dua karyawannya itu terjadi sekira pukul 23.30 WIB.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora mengatakan, awalnya kendaraan Toyota Innova yang dikendarai AKC (25) itu berjalan di jalur cepat dari arah Selatan ke Utara di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Setelah melewati bawah fly over HBR Motik, menabrak sepeda motor yang dikemudikan saudara NAN yang sedang berjalan searah di jalan tersebut," katanya kepada wartawan, Senin (9/10/2022).
Akibatnya, pengemudi motor NAN dan dua perempuan yang diboncengnya berinisial M (45) dan PH (23) tewas dan dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Terkini, AKC telah ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus tersebut.
Baca juga: Pengamat Ungkap Kehadiran Jokowi di Acara Kemhan Menegaskan Dukungan terhadap Prabowo Semakin Kuat
Baca juga: Gadis SMA di Jaksel Shock Video Syur Dirinya saat Layani Pria Bule Tersebar di Situs Pornografi
"Iya jadi tersangka," kata Kasat Lantas Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora saat dihubungi wartawan, Selasa (10/10/2023).
Gamos menyampaikan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat denhan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara.
Adapun tersangka, kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," demikian bunyi pasal tersebut. (m40)
YLKI Desak Transjakarta Bertanggung Jawab atas Kecelakaan di Pulogebang Jaktim |
![]() |
---|
Bus Transjakarta Sering Kecelakaan, Pengamat Sorot Kelayakan Armada dan Kesehatan Sopir |
![]() |
---|
Pemuda Kendarai Mobil Isuzu Oleng Tabrak 3 Motor di Jalan BSD Raya, 1 Ojol Tewas 2 Luka-luka |
![]() |
---|
Bus Transjakarta Tabrak Kendaraan Parkir dan Rumah Warga di Cakung Jakarta Timur, Enam Orang Luka |
![]() |
---|
Kecelakaan Hari ini, ASN Wanita Tewas Hindari Lubang di Pancoran Jaksel, Gigi Rontok Kena Aspal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.