Pemilu 2024
Dipecat PSI, Viani Limardi Nyaleg 2024 Lewat Gerindra DKI Jakarta
Meski sempat mengajukan gugatan kepada PSI, namun Viani telah hijrah ke Partai Gerindra untuk maju dalam Pileg DKI Jakarta
|
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Viani pun mengajukan banding sebagai langkah perlawanan lanjutan.
Sampai akhirnya, banding Viani ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 31 Januari 2023.
Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan Viani Limardi yang menuntut Rp 1 triliun kepada PSI akibat pemecatannya sebagai kader partai. Lantaran tak ada lagi proses hukum yang bisa ditempuh Viani untuk menuntut PSI, harusnya proses PAW Viani bisa segera dilakukan. (faf)
Berita Terkait:#Pemilu 2024
| Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
|
|---|
| Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
|
|---|
| DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
|
|---|
| Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.