Pencabulan Anak
Kurir Paket Online Diringkus Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang usai 15 Kali Setubuhi Gadis SMP
Korban menceritakan perlakuan kelam yang menimpanya itu kepada sang ibu yang kemudian langsung dilaporkan ke Polresta Tangerang
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Akibat perbuatannya tersebut, M pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.
"Selain melakukan upaya penegakkan hukum, personel Unit PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma," jelas Kompol Arief Nazaruddin Yusuf. (m28)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Pencabulan Anak
Tokoh Agama Cianjur Cabuli 9 Santriwati Selama 5 Tahun, Modus Bisa Menerawang Sakit |
![]() |
---|
Buron Dua Tahun, Polisi Tangkap Darwin Pardede Pelaku Pencabulan Anak di Bekasi |
![]() |
---|
Kakek di Blora Jateng Cabuli Anak Tetangganya, Dilakukan Saat Orangtua Korban Tidak Ada di Rumah |
![]() |
---|
Ayah Kandung Cabuli Putrinya Sendiri yang Berusia 6 Tahun di Tamansari Jakbar, Polisi Dalami Motif |
![]() |
---|
Oknum Ketua RT di Lenteng Agung Jaksel Diduga Cabuli Anak, Pelaku Tawari Korban Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.