Pencabulan Anak

Kurir Paket Online Diringkus Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang usai 15 Kali Setubuhi Gadis SMP 

Korban menceritakan perlakuan kelam yang menimpanya itu kepada sang ibu yang kemudian langsung dilaporkan ke Polresta Tangerang

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Ilustrasi korban pencabulan 

Akibat perbuatannya tersebut, M pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.

"Selain melakukan upaya penegakkan hukum, personel Unit PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma," jelas Kompol Arief Nazaruddin Yusuf. (m28)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved