Pencabulan Anak

Kurir Paket Online Diringkus Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang usai 15 Kali Setubuhi Gadis SMP 

Korban menceritakan perlakuan kelam yang menimpanya itu kepada sang ibu yang kemudian langsung dilaporkan ke Polresta Tangerang

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Ilustrasi korban pencabulan 

Laporan Wartawan, WARTAKOTALIVE.COM, Gilbert Sem Sandro


WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG- Seorang pria berinisial M (32) dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang lantaran diduga melakukan aksi pencabulan terhadap bocah di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, M yang bekerja sebagai kurir situs belanja online itu berhasil diringkus pada Sabtu (7/10/2023) lalu.

"Pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak wanita berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP)," ujar Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Senin (9/10/2023).

Lebih lanjut Arief menjelaskan, M melancarkan aksi pencabulannya tersebut di kediamannya sendiri pada Kamis (28/9/2023) lalu.

Baca juga: VIDEO Tahanan Kasus Pencabulan Anak Kandung di Depok Tewas di Penjara, Kemaluannya Disundut Rokok

Perkenalan M dengan korban berawal saat pelaku yang bekerja sebagai kurir mengantar paket untuk korban.

Dari situ, tersangka dan korban mulai berkomunikasi dan semakin dekat.

M melancarkan bujuk rayunya terhadap korban dengan menjanjikan akan memberikan sesuatu dan menjanjikan akan menikahi korban apabila korban hamil. 

Termakan rayuan M, korban pun terpaksa menuruti permintaan pelaku untuk melakukan hubungan terlarang disertai ancaman untuk tidak memberitahu perbuatannya itu kepada siapapun.

Baca juga: Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Miss Universe, S Perintahkan Finalis Buka Baju, Bentak, Sampai Hina

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah 15 kali melakukan perbuatannya itu di beberapa tempat berbeda," kata dia 

"Selain itu, korban juga diancam agar tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun," sambungnya.

Seiring berjalannya waktu, gerak-gerik korban yang kerap mengurung diri di kamar membuat sang ibu curiga.

Setelah didesak dan ditelusuri, korban akhirnya menceritakan perlakuan kelam yang menimpanya itu kepada sang ibu yang kemudian langsung dilaporkan ke Polresta Tangerang pada Jumat (6/10/2023) lalu.

"Menerina laporan dari ibu korban, Unit PPA langsung menindaklanjuti dengan melacak keberadaan pelaku," tuturnya.

Baca juga: Cerita Lengkap Bu Guru Cantik di Kebumen Ngamar bareng Kades di Malam Tahun Baru, Hati Suami Hancur

"Dan pada keesokan harinya, keberadaan pelaku berhasil terdeteksi dan langsung dilakukan penangkapan," terangnya.

Akibat perbuatannya tersebut, M pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.

"Selain melakukan upaya penegakkan hukum, personel Unit PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma," jelas Kompol Arief Nazaruddin Yusuf. (m28)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved