Korupsi

Breaking News: Sidang Vonis Hari Ini, Lukas Enembe tak Hadir, Pendarahan Otak Usai Jatuh dari Toilet

Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Balla Pattyona, mengataka kliennya sedang sakit parah, sehingga tak bisa hadir sidang vonis.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
tangkapan layar Instagram @jayalah.negriku
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tak bisa hadir di sidang vonis kasus dugaan korupsi di PN Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023). Karena yang bersangkutan sakit parah, pendarahan otak. 

Jaksa menilai, suap dan gratifikasi itu diterima Lukas dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset miiliknya pribadi.

Di mana atas perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga tengah dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.

Belakangan, Lembaga Antikorupsi mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved