Korupsi

Breaking News: Sidang Vonis Hari Ini, Lukas Enembe tak Hadir, Pendarahan Otak Usai Jatuh dari Toilet

Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Balla Pattyona, mengataka kliennya sedang sakit parah, sehingga tak bisa hadir sidang vonis.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
tangkapan layar Instagram @jayalah.negriku
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tak bisa hadir di sidang vonis kasus dugaan korupsi di PN Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023). Karena yang bersangkutan sakit parah, pendarahan otak. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Balla Pattyona memastikan jika kliennya tidak akan hadir dalam sidang vonis kasus korupsi dan gratifikasi yang digelar hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Pasalnya, Petrus mengungkap bahwa kesehatan Lukas semakin memburuk usai jatuh dari kamar mandi rutan merah putih, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: OC Kaligis Sebut JPU Manipulasi Surat Tuntutan dan Giring Opini Publik agar Citra Lukas Enembe Buruk

"Hari ini Pak Lukas tidak bisa hadir karena kemarin hampir memburuk (kesehatannya)," kata Petrus saat dihubungi Warta Kota, Senin.

Menurutnya, Lukas dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto untuk mendapatkan perawatan intensive.

Dia juga sempat dibawa ke ruang Intensive Care Unit (ICU) sebelum akhirnya dipindahkan ke ruang perawatan biasa.

"Hari Jumat dilarikan ke rumah sakit, baru masuk ICU itu pagi, pindah kamarnya kira-kira pukul 22.00 WIB. Di lantai 3 unit RSPAD," ungkap Petrus.

Baca juga: Kerap Bersikap Tidak Sopan Selama Persidangan, JPU Tuntut Lukas Enembe Hukuman Maksimal

Dia berujar, Lukas mengalami penurunan kesehatan yang begitu parah, hingga alami pendarahan di otaknya akibat terjatuh di kamar mandi tersebut.

"Kan jatuh di kamar mandi ada pendarahan di otak sebelah kiri, benjolan di sebelah kanan. Hasil rontgennya ada pendarahan," jelas dia.

Kendati demikian, Petrus juga memastikan jika sidang vonis hari ini tetap dibuka.

Akan tetapi, kata dia, sidang itu bakal memperlihatkan bagaimana sikap dan keputusan hakim menanggapi kejadian tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Tangkapan video youtube kompastv)

"Sidang tetap dibuka, lalu Hakim bersikapnya seperti apa. Karena menurut undang-undang, pembacaan putusan itu dengan hadirnya terdakwa," ujar Petrus.

"Kalau terdakwa tidak hadir dalam kondisi seperti ini ya kami mau liat diskusi hakim seperti apa," lanjutnya.

Petrus sendiri berharap, Lukas Enembe bisa dibebaskan karena alasan kesehatan.

"Pak Lukas harus dibebaskan, selain pertama dakwaan yang dituduhkan tiga poin itu tidak terbukti dan kondisi sekarang sangat parah," pungkasnya.

Untuk informasi, dalam persidangan ini, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 46,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved