Pembunuhan

Hotman Paris : Hukuman Ronald Tannur Bunuh Pacarnya Terlalu Ringan Harus Dikuliti Jeda Waktunya

Hotman Paris menanggapi hukuman ringan yang diterima Gregorius Ronald Tannur (31) atas pembunuhan pada pacarnya

Instagram/hotmanparisofficial - ISTIMEWA
Hotman Paris heran kenapa pelaku yang diduga aniaya wanita hingga tewas usai karaoke dihukum ringan 

"Polrestabes Surabaya mohon dipertimbangkan untuk dikenakan Pasal 338 KUHP terhadap pelaku," ujar Hotman Paris, dilansir dari akun Instagram-nya, Sabtu ( 7/10/2023).

"Jangan sekedar penganiayaan Pasal 351 atau 359 yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan," tegasnya.

Menurut Hotman Paris, Pasal 338 KUHP patut dipertimbangkan.

Sebab jeda waktu penganiayaan menjadi hal penting yang harus diperhatikan.

"Lihat jeda waktu ketika penganiayaan dilakukan. Dari mulai tangan kosong, kemudian memukul dengan pakai botol hingga dilindas dengan mobil," jelasnya.

"Itu jeda waktunya berapa lama," lanjutnya.

Hotman Paris menguak bahwa menguliti jeda waktu penganiayaan bakal menunjukkan bukti kesadaran.

Baginya, kesadaran dari Ronald Tannur terhadap penganiayaan bisa menjadi tambahan hukuman.

Baca juga: Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Bunuh Wanita Muda di Surabaya Kaya Raya, Ini Datanya

"Ada kesadaran bahwa perbuatannya tersebut akan mengakibatkan kematian," katanya.

"Itu adalah salah satu unsur pembunuhan, 338 KUHP. Lihat jeda waktu eskalasi penganiayaan," sambungnya.

Selain itu, kejadian selain kekerasan bisa menjadi tambahan jeratan untuk menghukum Ronald Tannur.

Salah satunya pertengkaran yang terjadi sebelum penganiayaan bisa dijadikan alasan.

"Lihat jeda waktu untuk membuktikan bahwa si pelaku tahu bahwa perbuatannya itu mengakibatkan kematian," ungkapnya.

"Maka kenalah pada Pasal 338, jangan terpaku pada pasal 351 dan 259 KUHP," tandasnya.

Adapun isi Pasal 338 KUHP yang diminta Hotman Paris untuk pertimbangkan antara lain sebagai berikut"

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved