Pembunuhan
Hotman Paris : Hukuman Ronald Tannur Bunuh Pacarnya Terlalu Ringan Harus Dikuliti Jeda Waktunya
Hotman Paris menanggapi hukuman ringan yang diterima Gregorius Ronald Tannur (31) atas pembunuhan pada pacarnya
"Polrestabes Surabaya mohon dipertimbangkan untuk dikenakan Pasal 338 KUHP terhadap pelaku," ujar Hotman Paris, dilansir dari akun Instagram-nya, Sabtu ( 7/10/2023).
"Jangan sekedar penganiayaan Pasal 351 atau 359 yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan," tegasnya.
Menurut Hotman Paris, Pasal 338 KUHP patut dipertimbangkan.
Sebab jeda waktu penganiayaan menjadi hal penting yang harus diperhatikan.
"Lihat jeda waktu ketika penganiayaan dilakukan. Dari mulai tangan kosong, kemudian memukul dengan pakai botol hingga dilindas dengan mobil," jelasnya.
"Itu jeda waktunya berapa lama," lanjutnya.
Hotman Paris menguak bahwa menguliti jeda waktu penganiayaan bakal menunjukkan bukti kesadaran.
Baginya, kesadaran dari Ronald Tannur terhadap penganiayaan bisa menjadi tambahan hukuman.
Baca juga: Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Bunuh Wanita Muda di Surabaya Kaya Raya, Ini Datanya
"Ada kesadaran bahwa perbuatannya tersebut akan mengakibatkan kematian," katanya.
"Itu adalah salah satu unsur pembunuhan, 338 KUHP. Lihat jeda waktu eskalasi penganiayaan," sambungnya.
Selain itu, kejadian selain kekerasan bisa menjadi tambahan jeratan untuk menghukum Ronald Tannur.
Salah satunya pertengkaran yang terjadi sebelum penganiayaan bisa dijadikan alasan.
"Lihat jeda waktu untuk membuktikan bahwa si pelaku tahu bahwa perbuatannya itu mengakibatkan kematian," ungkapnya.
"Maka kenalah pada Pasal 338, jangan terpaku pada pasal 351 dan 259 KUHP," tandasnya.
Adapun isi Pasal 338 KUHP yang diminta Hotman Paris untuk pertimbangkan antara lain sebagai berikut"
Suami Bunuh Istri di Kebon Jeruk Jakbar, Mengaku Menyesal Hingga Akhirnya Serahkan Diri |
![]() |
---|
Tampang Suami yang Tega Habisi Nyawa Istrinya di Kebon Jeruk, Tidak Menunduk dan Diam Membisu |
![]() |
---|
Tetangga Ungkap Sosok Suami yang Tega Bunuh Istri di Kontrakan Kebon Jeruk |
![]() |
---|
Serahkan Diri ke Polisi Usai Bunuh Istri dengan Tali, Pelaku Sempat Cekcok dengan Korban |
![]() |
---|
Terungkap Dana di Rekening Dormant Kasus Tewasnya Ilham Pradipta, Ada Puluhan Miliar Rupiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.