Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Eddy Hartono Sempat 'Nguping' saat Firli Bahuri-SYL Ngobrol di GOR Badminton, Ini yang Dibicarakan
Eddy yang berada di lokasi ketika itu mengatakan bahwa pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi tidak terlalu lama
Penulis: Abdul Majid | Editor: Feryanto Hadi
Sementara itu, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 dengan melibatkan Mentan non aktif Syahrul Yasin Limpo.
Dengan demikian, ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut sehingga naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan hal tersebut diputuskan usai dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
"Dari hasil gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ade Safri, kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Meski telah dilakukan gelar perkara dan statusnya naik ke tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka.
Ade Safri menuturkan, pihaknya bakal mencari siapa tersangka dalam kasus itu.
Baca juga: Kapolri Bakal Cek Kebenaran Soal Ajudan Mentan SYL Terkait Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
"Selanjutnya, akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan," ucapnya.
"Guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," lanjut dia.
Meski bakal menemukan dan menentukan tersangka kata Ade, pihaknya masih belum membeberkan besaran nilai uang pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Ade menyatakan, kasus ini baru naik menjadi tahap penyidikan.
"Kami pastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang akan dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, akuntabel, transparansi, berkeadilan," lanjut dia.
Adapun kini penyidik mulai mencari bukti terkait dugaan kasus pemerasan terhadap politisi Partai Nasdem tersebut. Ade berkata, merujuk pada Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setidaknya ada lima alat bukti yang harus dipenuhi penyidik.
Bukti ini termasuk keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa.
"Ini menjadi tugas dari tim penyidik nantinya untuk mencari alat bukti, membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ungkapnya.
Menurut Ade, dengan menyalahgunakan kekuasaannya pelaku memaksa korban memberikan sesuatu untuk kepentingan dirinya.
Baca juga: Kasus Pimpinan KPK Peras Syahrul Yasin Limpo Naik ke Penyidikan, Polisi Tinggal Tentukan Tersangka
Berkas Perkara Pemerasan Masih Dilengkapi, Polisi Bakal Periksa Firli Bahuri Lagi Pekan Depan |
![]() |
---|
Pekan Ini Berkas Perkara Firli Bahuri Ditargetkan Kembali Dilimpahkan ke Kejati DKI |
![]() |
---|
PN Jaksel Belum Terima Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri |
![]() |
---|
Kembali Jalani Pemeriksaan Jumat Besok, Firli Bahuri Tak akan Dikonfrontir |
![]() |
---|
Berkas Perkara Belum Rampung, Polisi Akan Kembali Periksa Firli Bahuri atas Kasus Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.