Korupsi

Kapolri Bakal Cek Kebenaran Soal Ajudan Mentan SYL Terkait Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Mentan Syahrul Yasin Limpo sedang disorot lantaran diduga dalam kasus tindak pidana korupsi belakangan ini.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
warta kota/ramadhan lq
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa dirinya akan mengecek terkait sopir dan ajudan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) yang dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pada pertemuan tersebut, Syahrul akan berpamitan dengan para pegawai di kementerian yang dia pimpin sejak 23 Oktober 2019 tersebut.

Berdasarkan agenda politikus Partai NasDem itu, SYL pada pukul 11.00 akan mendatangi Polda Metro Jaya. Selanjutnya pada pukul 13.00 ia akan ke Istana Kepresidenan dan menemui Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada pukul 14.00.

SYL dikabarkan juga akan bertemu dan menghadap Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai Menteri Pertanian.

Sementara itu Pengacara Febri Diansyah sebelumnya bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo di NasDem Tower pada Rabu malam 4 Oktober 2023.

Baca juga: Bantah Kabur, Kuasa Hukum Sebut Perjalanan Mentan Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri karena Tugas

Dalam pertemuan itu ia menyampaikan tiga hal dari hasil diskusinya dengan Mentan tersebut.

Ketiga hal itu adalah permintaan ke Febri untuk memberi pendampingan hukum pada tingkat penyidikan, Syahrul akan kooperatif dalam menjalani proses hukum ini dan rencana Mentan ke istana menghadap Bapak Presiden pada hari ini.

Febri menjadi kuasa hukum untuk Syahrul yang sedang berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syahrul disebut-sebut telah menjadi tersangka karena diduga menerima uang atau gratifikasi dari pejabat eselon di lingkungan Kementerian Pertanian.

Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Mahfud mengaku sudah lama mendapatkan informasi itu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, ia enggan membeberkan detail soal penetapan status tersebut.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved