Berita Viral

Hotman Paris Punya Cara Jitu Keluarkan Jessica Kumulo dari Penjara dalam Kasus Kopi Sianida

Hotman Paris menyebut ada cara jitu membebaskan Jessica Wongso dari penjara. Meski terlihat bodoh, tapi itu satu-satunya cara yang bisa dilakukan.

Editor: Rusna Djanur Buana
photocollage IG Hotman/Kompas.com/Wartakotalive.com
Hotman Paris Hutapea tawarkan cara selamatkan Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi Sianida yang tewaskan Wayan Mirna Salihin. Dalam kasus ini, Jessica divonis penjara 20 tahun. 

"Tapi itulah satu-satunya upaya hukum, karena upaya hukum melalui pengadilan sudah tertutup," ucap Hotman.

Ia pun mengimbau netizen ramai-ramai mengajukan permohonan grasi ke Presiden jika ingin Jessica bebas.

"Jadi jika Anda mau Jessica bebas, beramai-ramailah memohon ke Presiden atau tag instagramnya presiden sekarang. itu satu-satunya cara, grasi, tentu kalau grasi harus mengaku salah, tapi langsung dibebaskan keputusan presiden. Itu satu-satunya, enggak ada upaya hukum lagi," terangnya lagi.

"Anda harus berjuang karena putusan atas Jessica adalah berdasarkan pertimbangan hakim, yang murni berdasarkan perkiraan, kemungkinan, probabilitas, bukan berdasarkan bukti langsung, tapi indirect evidence."

"Padahal kalau mau dibantah dari pandangan lain juga bisa berbeda, dua sisi saling berbeda gampang dibantah itu putusan," terangnya.

Ia mengatakan demikian karena peninjauan kembali atau PK merupakan keputusan final di pengadilan. Maka, satu-satunya cara adalah mengajukan grasi.

Jessica Wongso dan Mirna Salihin berpose dalam sebuah ‘photo booth’.
Jessica Wongso dan Mirna Salihin berpose dalam sebuah ‘photo booth’. (ABC news)

"Upaya hukum satu-satunya adalah grasi. Cepat Anda ramai-ramai memohon ke presiden kirim surat, WA, chating, dan sebagainya. Hotman 911," tandasnya.

Diketahui, upaya banding Jessica sama sekali tak membuahkan hasil. Vonis 20 tahun yang diputus hakim di PN Jakarta Pusat, tidak berubah di jenjang peradilan selanjutnya.

Baca juga: VIDEO : Tuntut Keadilan, Ibunda Pemuda Aceh yang Dibunuh Oknum Paspampres Minta Bantuan Hotman Paris

Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.

Tahu bandingnya ditolak, Jessica melakukan upaya hukum berikutnya dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Tapi, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Jessica Wongso kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.

Lagi-lagi, upaya hukum yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hotman Paris Ungkap Satu-satunya Cara Bebaskan Jessica Wongso dari Penjara Meski Terlihat Bodoh

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved