Pencurian

Bak Spiderman, Pencuri Ini Merayap di Tembok dan Panjat 4 Rumah Untuk Gasak Berlian dan Emas

Bak spiderman, MM alias Lana (32) merayap di tembok dan memanjat 4 rumah untuk mencuri berlian, emas, uang dan sepeda motor di Tambora, Jakbar

Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
Bak spiderman, MM alias Lana (32) merayap di tembok dan memanjat 4 rumah untuk melakukan aksi pencurian. Dengan aksinya itu, Lana yang diketahui residivis kasus pencurian dan narkoba berhasil menggasak berlian, emas, uang tunai dan sepeda motor korbannya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bak spiderman, MM alias Lana (32) merayap di tembok dan memanjat 4 rumah untuk melakukan aksi pencurian.

Dengan aksinya itu, Lana yang diketahui residivis kasus pencurian dan narkoba berhasil menggasak berlian, emas, uang tunai dan sepeda motor korbannya.

Pencurian dengan menirus aksi spiderman ini dilakukan Lana di sebuah rumah kawasan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat, Senin (2/10/2023).

Padahal, Lana baru saja bebas usai delapan bulan dijebloskan ke dalam penjara pada 2011 karena mencuri dan 5 tahun 9 bulan pada 2018 karena narkoba. 

Alih-alih bertaubat, MM malah melakukan pencurian lagi yang merugikan korban hingga mencapai Rp 200 juta. 

Pasalnya, sejumlah barang-barang berharga milik korban berinisial TI (31) berhasil dibawa kabur pelaku.

Baca juga: Pelaku Pencurian Spesialis Warung Beraksi 35 Kali, Uangnya Dipakai Top Up Game Online

Di antaranya sepeda motor, emas, berlian, hingga uang tunai.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, menjelaskan pelaku mencuri barang-barang berharga korban dengan cara memanjat lewat lantai 4 yang tidak terkunci.

Kemudian, ia turun ke lantai tiga dan masuk ke seluruh ruangan di rumah korban termasuk kamar.

Baca juga: Polisi Buka Rekaman CCTV Kasus Pencurian Geser Tas di Mampang, Pelaku Diduga Lebih dari Satu Orang 

"Pelaku beraksi dengan nekat memanjat dari sebuah gang kecil menuju rumah korban, melewati empat rumah lainnya seperti tokoh fiksi Spiderman, dan akhirnya pelaku sampai di lantai empat rumah korban," kata Putra Pratama saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).

Putra menyebut, pelaku beraksi sekira pukul 02.40 WIB saat korban tengah tertidur pulas.

"Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 200 juta, di antaranya sepeda motor, laptop, perhiasan emas, berlian dan uang tunai," kata Putra.

Adapun pelaku, berhasil ditangkap setelah aksinya itu terekam jelas oleh kamera CCTV rumah korban.

"Dari petunjuk yang ada, kami bisa mengenali pelaku dan mencari keberadaannya," katanya.

Putra menyampaikan bahwa residivis kasus pencurian dan narkoba itu, sudah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi, selain di rumah korban TI.

Baca juga: Politisi Gerindra Senggol Vendor Pembuat JPO di Jakbar, tak Cermat Hindari Praktik Pencurian Pelat

Sebelumnya, pelaku juga membobol rumah warga yang berlokasi di Jalan Tambora Raya dan Jalan Songsi Dalam. 

Dari penuturan pelaku, kata Putra, uang hasil curiannya itu digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Ini adalah kali ketiga MM alias Lana ditangkap Polsek Tambora. Motif pelaku mencuri adalah untuk membeli Narkoba jenis sabu," ungkap Putra.

"Polisi juga menangkap satu orang penadah barang curian berinisial AJ alias Gondrong (36) asal Kecamatan Singa Laut, Cirebon, Jawa Barat," lanjutnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku MM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News


 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved