Kriminalitas

Pelaku Pencurian Spesialis Warung Beraksi 35 Kali, Uangnya Dipakai Top Up Game Online

Pelaku pencurian spesialis warung kelontong berinisial MVH (22) diketahui telah beraksi puluhan kali untuk memuaskan nafsunya top up game online.

TribunnewsDepok/M Rifqi Ibnumasy
Pelaku pencurian spesialis warung kelontong berinisial MVH (22) diketahui telah beraksi puluhan kali untuk memuaskan nafsunya top up game online. 

WARTAKOTALIVE.COM, SUKMAJAYA - MVH (22) diringkus polisi usai puluhan kali melakukan aksi pencurian di wilayah Sukmajaya, Kota Depok.

Saat diamankan di Mapolsek Sukmajaya, MVH mengaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 35 kali dengan menyasar warung-warung.

"Sudah 35 kali, kurang lebih sejak 2016 silam," kata MVH di lokasi.

Dalam sekali beraksi, MVH dapat merub keuntungan mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu.

"Biasanya cuma Rp 200 ribu per warung, paling gede dulu Rp 800 ribu tahun 2017," ungkapnya.

Dari hasil pencurian itu, pelaku menggunakannya untuk membayar top up game online Mobile Legends (ML) serta membeli sepatu dan pakaian.

Baca juga: Pengamat Ekonomi Sebut Praktik Judi Online Timbulkan Shadow Economy Pada Perekonomian Negara

Dibekuk Polisi

Sebelumnya, Tim Reskrim Polsek Sukmajaya berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis warung kelontong berinisial MVH (22) yang telah beraksi puluhan kali.

Aksi pelaku terbongkar usai mencuri uang di sebuah warung Jalan Kembang 11 No 17 RT 05/04, Tirtajaya, Sukmajaya pada Senin (11/9/2023) lalu.

Menurut Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiono, sebelumnya korban membuat laporan dengan menunjukkan rekaman CCTV.

Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat pelaku dan rekannya sedang mengambil uang tunai saat pemilik warung sedang salat Duhur.

"Pelaku mengambil uang yang tersimpan didalam kotak disaat korban sedang melaksanakan sholat dhuhur," kata Margiono di Mapolsek Sukmajaya, Senin (2/10/2023).

Baca juga: Promosi Judi Online, Ormas Islam Desak KPU Coret Denny Cagur, Vicky Prasetyo dan Gilang Dirga

"Korban kemudian membuka CCTV dan terlihat pelaku mengambil uang tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukmajaya," sambungnya.

Usai mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di dalam rumahnya wilayah Beji, Kota Depok.

Sedangkan, untuk satu pelaku lainnya masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Pelaku berhasil ditangkap pada 19 September, di rumahnya wilayah Beji," ungkapnya.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (m38)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved