Viral Media Sosial

Partai Buruh Lantang Tolak Omnibus Law, Tapi Dukung Capres dari PDIP, Musni Umar: di Mana Nalarnya?

Partai Buruh Lantang Menolak Omnibus Law, Namun Mereka Justru Mendukung Capres dari PDIP yang Lahirkan UU Cipta Kerja, Musni Umar: di Mana Nalarnya?

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kolase Sosiolog, Musni Umar dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal 

“Tanggal 2 Oktober 2023 akan ada pembacaan keputusan judicial review uji formil Omnisbus Law Undang-undang Cipta Kerja nomor 6 tahun 2023 maka Partai Buruh dan KSPI dan elemen-elemen (buruh) akan aksi besar-besaran di Gedung MK dan serempak di seluruh Indonesia,” kata Iqbal dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (30/9/2023).

Menurut Iqbal, aksi massa di MK akan dihadiri puluhan ribu buruh untuk memastikan gugatan mereka soal Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dikabulkan.

Selain itu, menurut Iqbal, aksi serempak juga digelar di berbagai daerah seperti Serang Banten, Semarang, Surabaya, Bandung, Batam, Aceh, Medan, Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Ternate, Ambon, Jayapura, Makasar, Manado, dan kota-kota industri lainnya.

Iqbal menjelaskan, para massa aksi akan menuntut agar hakim MK mencabut Omnisbus Law UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

“Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. MK harus memutuskan itu dinyatakan tidak berlaku atau inkonstitusiinal di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ungkap Iqbal.

Selain itu, para massa aksi juga akan meminta agar ada kenaikan upah tahun 2024 sebesar 15 persen.

“Naikkan upah 2024 sebesar 15 persen. MK kalau nggak hati-hati kalau tidak memberikan rasa keadilan maka jalanan adalah cara kami mencari keadilan,” ungkap dia.

Dia menambahkan, jika gugatan para aksi buruh tersebut tidak dikabulkan, maka akan ada aksi besar yang berkelanjutan. Iqbal pun berharap hakim MK bisa membuat keputusan yang tepat dan bijak pada 2 Oktober 2023 mendatang.

“Bisa jadi setiap minggu secara bergelombang di 38 provinsi di 300 lebih kabupaten kota khususnya kota-kota industri akan aksi terus bergelombang,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak termasuk Partai Buruh dan konfederasi serikat buruh menggugat Undang-undang Nomor Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

Setidaknya MK menerima sebanyak empat perkara terkait uji formil Undang-Undang Cipta Kerja, yakni perkara nomor 40, 41, 46, dan 50/PUU-XXI/2023.

Partai Buruh diwakili oleh ketua umum Said Iqbal dan sekretaris jenderal Ferri Nuzarli tercatat sebagai pemohon pada perkara 50.

Perkara nomor 40 diajukan oleh Federasi SP KEP SPSI, Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (PPMI ’98), Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) (SP PLN), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP).

Selain itu, Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR), Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), dan Serikat Pekerja Aqua Group (SPAG) serta perorangan Laksono Widodo dan Kurniadi.

Perkara nomor 41 dilayangkan perorangan oleh Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved