Pendidikan

Unkris Berharap RUU Perampasan Aset Jadi UU, Sudah 15 Tahun Diajukan Pemerintah

Wacana RUU Perampasan Aset ini sudah diajukan oleh pemerintah sejak tahun 2008 atau 15 tahun lalu

Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
Unkris Berharap RUU Perampasan Aset Jadi UU, Sudah 15 Tahun Diajukan Pemerintah 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kembali digulirkan sejak Mei lalu, hingga kini tak kunjung disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Padahal UU Perampasan Aset menjadi harapan bagi pemerintah untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat sehingga tercipta kesejahteraan sosial seperti dicita-citakan kita bersama.

Wacana tentang urgensi UU Perampasan Aset mencuat dan sempat menjadi topik pembicaraan yang hangat ketika muncul peristiwa pidana yang menimpa pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.

Baca juga: Unik Pengumuman Lulus Sidang Skripsi, 6 Mahasiswa Unkris di Prank Dekan Fakultas Teknik

Namun, sejak bulan Mei dibicarakan hingga sekarang tak kunjung disahkan menjadi UU.

Hal itu disampaikan Ketua Pengawas Yayasan Unkris, Irjen Pol (Purn) Drs Ali Johardi, SH, MH, ketika menjadi pembicara kunci pada Webinar Reformasi Hukum Perampasan Aset dalam Tindak Pidana yang digelar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris) yang digelar secara hybrid, Rabu (27/9/2023).

Menurut Ali, sejatinya wacana RUU Perampasan Aset ini sudah diajukan oleh pemerintah sejak tahun 2008 atau 15 tahun lalu.

Tetapi memang tidak mudah untuk menggoalkan sebuah RUU menjadi UU mengingat dalam setiap produk hukum selalu ada pihak yang memiliki kepentingan.

Baca juga: Dinilai Sudah Mendesak, DPR Diminta Segera Sahkan UU Perampasan Aset

Sebagai gambaran, lanjut Ali, pengajuan revisi UU no 35 tahun 2009 tentag Narkotika yang dilakukan BNN sejak 2015, hingga sekarang tidak menghasilkan satu pun pasal revisi.

“Kalau UU Narkotika kami gampang cari kambing hitamnya, jangan-jangan kartel yang bermain sehingga mampu memprovokasi agar revisi UU Narkotika tidak jadi. Tetapi kalau RUU Perampasan Aset, siapa yang akan dijadikan kambing hitam,” katanya.

Oleh karena itu Ali berharap dari webinar ini, bisa menjadi motivasi bagi para pemangku kepentingan yang berkompeten untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset ini menjadi UU.

“Mudah-mudahan akhir tahun 2023 sudah disahkan jadi UU,” ujarnya.

Ali menjelaskan, UU Perampasan Aset tidak sekadar memberikan keadilan hukum bagi masyarakat. Lebih dari itu UU Perampasan Aset akan memberikan wacana baru dalam sistem peradilan di Indonesia.

“Kalau kita melihat definisi perampasan yakni pengambil alihan tanpa pemidanaan, berarti akan ada perubahan dalam sistem peradilan kita. Kalau perampasan adalah pengambilalihan tanpa pemidanaan, ini sesuatu yang baru yang akan memberikan implikasi luas dalam sistem peradilan kita,” tukas Ali.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unkris Prof. Dr. Abdul Latif , SH, MHum menyebutkan bahwa membahas soal RUU Perampasan Aset untuk saat ini sangat relevan dan aktual ditengah proses perjalanan RUU Perampasan Aset menjadi UU di gedung parlemen.

Baca juga: Unkris Salurkan Bakat Menyanyi Mahasiswa dengan Bentuk UKM Paduan Suara Voice of Krisna

Paling tidak akan memberikan kontribusi bagi pemerintah dan masyarakat, utamanya dalam mencapai cita-cita negara hukum guna mewujudkan kesejahteran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved