Dinilai Sudah Mendesak, DPR Diminta Segera Sahkan UU Perampasan Aset
“Selama ini, upaya pemerintah melakukan perampasan aset hasil tindak pidana dengan motif ekonomi sering kali tidak berjalan efektif dan banyak kendala
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Pakar hukum pidana, Anwar Husin mendesak DPR RI Undang-undang perampasan aset untuk segera disahkan.
Menurutnya, para pimpinan partai politik seyogyanya mendukung hadirnya UU perampasan aset guna menyita seluruh aset dari hasil tindak pidana yang dihasilkan oleh para pelaku kejahatan termasuk koruptor.
“Selama ini, upaya pemerintah melakukan perampasan aset hasil tindak pidana dengan motif ekonomi sering kali tidak berjalan efektif dan banyak kendala,” tukis Anwar Husin dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).
Dalam praktiknya, kata dia, aparat penegak hukum sangat sulit melakukan perampasan aset dari hasil tindak pidana yang dikuasai oleh pelaku.
“Kesulitan yang ditemui dalam upaya perampasan aset sangat banyak, serta belum adanya kerjasama Internasional yang memadai dan kurangnya pemahaman terhadap mekanisme perampasan aset,” Kata Anwar.
Baca juga: VIDEO Kunjungi Ponpes Al Kautsar Al Akbar Medan, Ganjar Ikut Menari Tor tor Bareng Santri
Penulis buku Penyelesaian tindak pidana korupsi melalui restorative justice tersebut mengatakan, urgensi pembentukan UU pemberantasan aset sangat mendesak. Kompleksitas dari tindak pidana tersebut juga sudah sangat berkembang, dimana pelaku dapat mudahnya melarikan uang hasil kejahatan hanya dengan menggunakan teknologi tanpa harus keluar negeri.
Ketentuan perampasan aset di Indonesia kaya Anwar, baik secara pidana atau perdata telah dituangkan dalam beberapa peraturan hukum seperti KUHP dan KUHAP serta Undang-undang Tipikor.
Baca juga: PKS DKI Jakarta Bentuk Forum Ayah Hadapi Ancaman Sistematis Terhadap Keluarga
“Namun ketentuan tersebut belum dapat menjadi landasan dalam upaya perampasan aset menjadi efektif,” tutup Anwar.
Seperti diketahui, RUU yang merupakan inisiatif pemerintah ini dalam pembentukannya melibatkan 7 kementrian dan lembaga.
Seperti, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Lalu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Kejaksaan Agung, Polri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga turut terlibat dalam pembentukan RUU inisiatif pemerintah tersebut.
Bahas Industri Perkapalan, Wamenprin Faisol Riza Bertemu Vice Minister of Industry and Trade Russia |
![]() |
---|
Demo Ojol di DPR Sepi, Komunitas Ojol Jakarta Utara Tolak Penurunan Komisi Jadi 10 Persen |
![]() |
---|
Foto-foto Massa Ojol Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR dengan Tertib |
![]() |
---|
Foto-foto Komisi VIII DPR RI Tinjau SRMA 33 Tangerang Selatan |
![]() |
---|
Isu Kesehatan Ginjal Anak Semakin Jadi Perhatian, Begini Upaya Penanganannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.