Berita Nasional

Polemik Pemerintah Larang TikTok Shop, Luhut: CEO-nya Ketemu Saya, Menerima kok, Cak Imin: Gegabah!

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan polemik TikTok Shop dilarang sebenarnya sudah beres, karena sang bos mengerti saat jumpa Luhut.

Editor: Valentino Verry
Tribunnews/Naufal Lanten
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan polemik larangan TikTok Shop sudah beres, karena sang bos telah bertemu dirinya dan mengerti setelah dijelaskan. 

Ada dua hal yang harus dilakukan. Utamanya melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan. Sehingga tak salah atau bahkan menghentikan gairah berbisnis tiba-tiba.

Cak Imin juga meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengambil langkah jeda beberapa bulan.

Sebelum nantinya larangan itu resmi diberlakukan. Sebab, para pelaku usaha online tentu sudah banyak mengeluarkan modal.

"Kalau toh dilarang, beri teman-teman ini, online seller ini, kesempatan untuk transisi dong," jelasnya.

"Mereka sudah investasi tenaga kerja. Mereka sudah beli barang, mereka sudah menyiapkan studio, semua investasi yang tidak bisa kemudian tiba-tiba diangkut tutup," ujarnya lagi.

Keputusan pemerintah berpotensi merugikan 13 juta para pelaku pedagang online. Sebagai wakil ketua DPR, sekali lagi, Cak Imi meminta menteri perdagangan memberi waktu masa transisi.

"Misalnya satu bulan, dua bulan, tiga bulan, untuk mereka menuntaskan dulu nih investasi yang sudah ditanam, yang sudah dikeluarkan, jangan sampai merugikan 13 juta pelaku online seller," ujarnya.

Cak Imin pun meminta pemerintah melakukan sosialisasi maksimal sebelum menerapkan larangan berjualan di media sosial.

"Ini gawat lho, dari jumlah yang terlibat besar, uang yang terlibat besar, jangan hanya gara-gara salah terapi, tidak ada proses yang dilalui, kemudian merugikan banyak pihak," ucapnya.

"Yang ketiga cara kerja baru yang misalnya mau memisahkan sosial media dengan e-commerce misalnya, itu harus jelas semuanya," tutupnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved