Mafia Bola
Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan Enam Orang Tersangka dalam Kasus Match Fixing
Satgas antimafia bola setelah berjibaku membongkar kasus match fixing akhirnya berhasil menemukan para pelaku yang jumlahnya 6 orang.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
tribunnews.com
Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan pihaknya menetapkan enam tersangka terkait kasus pengaturan skor di sepak bola Indonesia.
Atas perbuatannya, A dan K dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.
Sementara untuk M, E, R dan A dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait:#Mafia Bola
Berikan Dua Jempol, Jokowi Puji Pemberantasan Mafia Bola oleh Polri: Teruskan! |
![]() |
---|
Match Fixing Liga 2 2018, Wasit Dibayar Rp100 Juta Per Pertandingan untuk Menangkan Tim Tertentu |
![]() |
---|
Tak Mampu Basmi Mafia Bola Sendiri, Erick Thohir Terpaksa Minta Bantuan Kapolri |
![]() |
---|
Mafia Bola untuk Judi Masih Bercokol, Kapolri Siapkan Tim Pembasmi Bantu Program Kerja Erick Thohir |
![]() |
---|
Iwan Bule Ketum PSSI Berharap Bambang Suryo Dihukum Berat Kembali Atas Dugaan Pengaturan Skor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.