Mafia Bola

Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan Enam Orang Tersangka dalam Kasus Match Fixing

Satgas antimafia bola setelah berjibaku membongkar kasus match fixing akhirnya berhasil menemukan para pelaku yang jumlahnya 6 orang.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
tribunnews.com
Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan pihaknya menetapkan enam tersangka terkait kasus pengaturan skor di sepak bola Indonesia. 

Atas perbuatannya, A dan K dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.

Sementara untuk M, E, R dan A dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved