Penculikan
Terungkap! Ini Motif Penculik Anak di Cipayung Depok: Pelampiasan karena Putus Cinta dengan Pacarnya
Ayu Agustina (19) jadi tersangka dalam kasus penculikan anak yang dilakukan di Jalan TPU Karet, Cipayung, Kota Depok pada Rabu (20/9/2023).
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Polres Metro Depok tetapkan Ayu Agustina (19) sebagai tersangka dalam kasus penculikan anak yang dilakukan di Jalan TPU Karet, Cipayung, Kota Depok pada Rabu (20/9/2023).
Kepada awak media, Ayu mengaku nekat menculik bocah bernama Alfahriz Hidayat (11) sebagai pelampiasan karena putus dari pacarnya.
"Saya lagi banyak masalah saja Pak. Saya ditinggal pacar padahal udah janji sama orang tua mau nikahin," kata Ayu di Mapolres Metro Depok, Selasa (26/9/2023).
"Saya boring. Saya bosan. Iseng ajak anak-anak. Enggak diapa-apain Pak, cuma diajak ngobrol doang keliling," ujar Ayu.
Saat membawa kabur korbannya, Ayu mengaku hanya membawanya keliling menggunakan sepeda motor miliknya ke wilayah Cinere hingga Parung.
Baca juga: Polda Metro Tahan Kakak Ipar Oknum Paspampres Praka RM, Jadi Driver Saat Culik Imam Masykur
Baca juga: VIDEO Prabowo Rugi Didukung Budiman, Isu Penculikan ‘98 Kembali Dijual
Baca juga: Eks Danpaspampres Cium Keanehan Kasus Penculikan dan Pembunuhan Warga Aceh Oleh 3 Prajurit TNI
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto membenarkan penetapan tersangka terhadap Ayu.
"Terkait kasus penculikan dengan tersangka yang sudah kami tetapkan, AA, 19 tahun. untuk korban, AH, masih di bawah umur, 11 tahun," kata Hadi.
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi Z 2587 CI yang digunakan pelaku untuk membawa korban.
Hadi menjelaskan, korban awalnya diiming-imingi pelaku akan diberikan layangan.
Lantas, korban yang sudah tertarik diminta untuk ikut dengan pelaku menggunakan sepeda motor.
"Pelaku melihat anak kecil sedang bermain layangan lalu pelaku berhenti dan memanggil anak tersebut," ujar Hadi.
"Lalu pelaku bujuk rayu anak tersebut dengan mengatakan "De ikut kakak yuk ambil layangan," ucap Hadi.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 76 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
BERITA VIDEO: Sehari Jadi Ketum, Kaesang Datang Telat Rapat Perdana di DPP PSI
penculikan
Depok
Cipayung
Kompol Hadi Kristanto
Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady
Kombes Ahmad Fuady
Tragedi Penculikan Pria di Kemang Jaksel, Dilatari Utang Piutang, Korban Diborgol dan Dianiaya |
![]() |
---|
Polda Bali Tangkap 1 Gangster Rusia, Kasus Penculikan dan Pemerasan WNA Ukraina, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Culik dan Sekap Pemuda di Bekasi, Pelaku Minta Tebusan Rp 7 Juta ke Ortu Korban, Polisi Selidiki |
![]() |
---|
Wanita Diculik Kelompok Bersenjata Api di Depan Rumahnya di Bandung, Belum Ditemukan Hingga Kini |
![]() |
---|
Viral Penculikan Anak Dilakukan Ibu Kandung di Johar Baru Jakpus Kini Berakhir Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.