Penculikan

Terungkap! Ini Motif Penculik Anak di Cipayung Depok: Pelampiasan karena Putus Cinta dengan Pacarnya

Ayu Agustina (19) jadi tersangka dalam kasus penculikan anak yang dilakukan di Jalan TPU Karet, Cipayung, Kota Depok pada Rabu (20/9/2023).

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Sigit Nugroho
TribunnewsDepok/M Rifqi Ibnumasy
Ayu Agustina, tersangka kasus penculikan anak di Cipayung, Depok diamankan pihak kepolisian. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Polres Metro Depok tetapkan Ayu Agustina (19) sebagai tersangka dalam kasus penculikan anak yang dilakukan di Jalan TPU Karet, Cipayung, Kota Depok pada Rabu (20/9/2023).

Kepada awak media, Ayu mengaku nekat menculik bocah bernama Alfahriz Hidayat (11) sebagai pelampiasan karena putus dari pacarnya.

"Saya lagi banyak masalah saja Pak. Saya ditinggal pacar padahal udah janji sama orang tua mau nikahin," kata Ayu di Mapolres Metro Depok, Selasa (26/9/2023).

"Saya boring. Saya bosan. Iseng ajak anak-anak. Enggak diapa-apain Pak, cuma diajak ngobrol doang keliling," ujar Ayu.

Saat membawa kabur korbannya, Ayu mengaku hanya membawanya keliling menggunakan sepeda motor miliknya ke wilayah Cinere hingga Parung.

Baca juga: Polda Metro Tahan Kakak Ipar Oknum Paspampres Praka RM, Jadi Driver Saat Culik Imam Masykur

Baca juga: VIDEO Prabowo Rugi Didukung Budiman, Isu Penculikan ‘98 Kembali Dijual

Baca juga: Eks Danpaspampres Cium Keanehan Kasus Penculikan dan Pembunuhan Warga Aceh Oleh 3 Prajurit TNI

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto membenarkan penetapan tersangka terhadap Ayu.

"Terkait kasus penculikan dengan tersangka yang sudah kami tetapkan, AA, 19 tahun. untuk korban, AH, masih di bawah umur, 11 tahun," kata Hadi.

Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi Z 2587 CI yang digunakan pelaku untuk membawa korban.

Hadi menjelaskan, korban awalnya diiming-imingi pelaku akan diberikan layangan.

Lantas, korban yang sudah tertarik diminta untuk ikut dengan pelaku menggunakan sepeda motor.

"Pelaku melihat anak kecil sedang bermain layangan lalu pelaku berhenti dan memanggil anak tersebut," ujar Hadi.

"Lalu pelaku bujuk rayu anak tersebut dengan mengatakan "De ikut kakak yuk ambil layangan," ucap Hadi.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 76 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

BERITA VIDEO: Sehari Jadi Ketum, Kaesang Datang Telat Rapat Perdana di DPP PSI

Halaman
12
Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved