Penculikan

Tragedi Penculikan Pria di Kemang Jaksel, Dilatari Utang Piutang, Korban Diborgol dan Dianiaya

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu siang (25/6/2025)

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
PENCULIKAN- pria berinisial ASR (44) menjadi korban penculikan dan kekerasan oleh tiga orang tak dikenal di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Seorang pria berinisial ASR (44) menjadi korban penculikan dan kekerasan oleh tiga orang tak dikenal di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu siang (25/6/2025) pukul 13.40 WIB.

Awalnya, korban ASR didatangi tiga orang tak dikenal, lalu dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil warna abu-abu.

"Lalu di dalam mobil, saudara ASR diikat dengan borgol dan dituduh memiliki hutang, dan menerima kekerasan fisik," ucap Resa, dalam keterangannya, Jumat.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar ditubuh. 

Baca juga: Cerita Lengkap Preman Asal Depok Mengaku Orang Ring Satu Istana sampai Pamer Pistol

Tak hanya itu, rekening korban senilai Rp3.500.000 dikuras habis para pelaku.

Polisi yang mendapat laporan tersebut, langsung segera melakukan penyelidikan intensif. 

Empat pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam di berbagai lokasi di Jakarta dan Depok. 

"Selanjutnya, tim melakukan serangkaian olah TKP, observasi, terhadap saksi di sekitar TKP. Berdasarkan informasi terkait pelaku, tim melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku," kata Resa.

Adapun kempat pelaku yang ditangkap pada 26 Juni 2025 berinisial MD (40), AM (48), M (45), dan LS (37).

Baca juga: Culik dan Sekap Pemuda di Bekasi, Pelaku Minta Tebusan Rp 7 Juta ke Ortu Korban, Polisi Selidiki

MD dan AM ditangkap di wilayah Depok, Jawa Barat, sedangkan M serta LS di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni satu unit mobil Alya warna silver dengan Nopol B 2373 KVH dan uang tunai senilai Rp260.000.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. (m31)

Baca berita WartaKotalive.con lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved