Sidang Rafael Alun

Terungkap, Rafael Alun Penentu Keputusan di Perusahaan Konsultan Pajak yang Sahamnya Milik Istri

Rafael Alun Trisambodo rupanya turut andil dalam memimpin rapat dan mengambil keputusan di PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME).

Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
Suasana sidang pemeriksaan saksi dalam kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo di PN Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023). Saksi Ary Fadilah sebagai wajib pajak dari PT ARME (kanan). 

Jaksa kemudian menanyakan apa kapasitas Rafael dalam operasional perusahaan, padahal dia bukanlah pemegang saham.

"Secara tertulis istri beliau, cuma kami tahu bahwa beliau barangkali mewakili istrinya. Saya tidak tahu tetapi dalam pelaksanaan operasional perusahaan beliau turut serta memantau bagaimana perkembangannya," kata Ary.

Baca juga: Istri Rafael Alun Tak Mau Jawab Saat Ditanya Keterlibatannya dalam Kasus Pencucian Uang

Lebih lanjut, Jaksa pun menguliti lagi sejauh mana Rafael 'campur tangan' dalam operasional PT ARME

Rupanya terungkap, peran Rafael sampai pada pengambilan keputusan dan memimpin rapat perusahaan. 

Ary juga mengungkap bahwasannya Rafael kerap hadir dalam rapat-rapat perusahaan.

"Pada saat rapat apa penyampaian terdakwa, apakah mengarahkan manajemennya bagaimana nanti mencari klien atau seperti apa?," tanya JPU.

"Kalau untuk directional operasional (operasional langsung) biasanya yang mengarahkan pak Wiwit sebagai direktur operasional," jawab Ary.

Baca juga: TPPU Libatkan Ibu dan Istri, Ini Rincian Aset Rafael Alun Bernilai Miliaran Rupiah Hasil Gratifikasi

Kendati ada presidir dan direktur operasional perusahaan tersebut, namun rupanya Rafael kerap kali menjadi pemimpin dalam agenda-agenda rapat tersebut.

"Pada saat rapat yang memimpin siapa?" tanya Jaksa.

"Yang memimpin kadang pak Alun kadang Frank presdirnya," jawab dia.

"Jadi kalau ada terdakwa, terdakwa yang memimpin rapatnya?" timpal Rafael.

"Bisa begitu pak, tapi apakah setiap saat saya juga tidak ingat," pungkasnya. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google NEWS

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved