Kasus Korupsi

TPPU Libatkan Ibu dan Istri, Ini Rincian Aset Rafael Alun Bernilai Miliaran Rupiah Hasil Gratifikasi

Rafael Alun didakwa telah melakukan TPPU, lantaran membayar atau membelanjakan harta kekayaannya diduga dari gratifikasi dengan libatkan istri dan ibu

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Rafael Alun Trisambodo di sidang Tipikor PN Jakarta Pusat. Rafael Alun Trisambodo didakwa telah melakukan TPPU lantaran membayar atau membelanjakan harta kekayaannya diduga dari gratifikasi menjadi aset-aset berharga dengan melibatkan istri dan ibunya. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN — Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Rafael Alun didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), lantaran telah membayar atau membelanjakan harta kekayaannya yang diduga berasal dari gratifikasi menjadi aset-aset berharga. 

Adapun tindakan TPPU itu dilakukan Rafael dengan melibatkan istrinya Ernie Mieke Torodek dan ibunya Irene Suheriani Suparman.

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana Rafael di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Jaksa berujar, dari 2002 sampai 2010, Rafael menerima gratifikasi sebesar Rp 5.101.503.466,00.

Sementara penerimaan lain yang didapatkan Rafael adalah Rp 31.727.322.416,00.

"Kemudian terdakwa (Rafael) menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain," kata Jaksa dalam sidang.

Baca juga: Rafael Alun Acuhkan Wartawan Saat Masuk Ruang Sidang, Mukanya Ogah Lihat Kamera

Jaksa melanjutkan, sejumlah tanah dan bangunan yang dibeli oleh Rafael dari hasil gratifikasi, di antaranya:

1. Sebidang tanah di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav. 112, Srengseng, Jakarta Barat seluas 800 m persegi. Tanah itu dibeli menggunakan nama istirinya Ernie Mieke Torondek.

Namun oleh istrinya, tanah itu diganti nama menjadi Irene Suheriani selaku ibu Rafael.

Adapun tanah tersebut, dibeli Rafael dengan harga Rp 64 juta. Padahal berdasarkan surat setoran BPHTB tahun 2003, NJOP tanah tersebut senilai Rp 1.489.600.000,00. 

2. Sebuah ruko di Jalan Meruya Utara nomor 5, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat seluas 78 persegi dengan harga Rp 122.694.000,00 tunai.

Namun untuk menyamarkan transaksi, sertifikat hak milik ruko tersebut ditulis atas nama ibunya, Irene Suheriani Suparman sebelum akhirnya dihibahkan kepadanya.

3. Sebidang tanah dengan luas 1.369 meter persegi dengan harga Rp 1.097.938.000,00 pada 2003.

Baca juga: Rafael Alun dan Istri Terima Gratifikasi 16,6 Miliar dari Sejumlah Perusahaan Wajib Pajak

4. Sebuah rumah dengan luas 324 meter persegi, di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dibelinya dengan harga Rp 3,5 miliar pada 2004.

5. Sebuah tanah dan bangunan dengan luas 324 meter persegi dengan harga Rp 922.400.000,00 pada 2005.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved