Pilpres 2024
TNI Komitmen Netral di Pemilu 2024, Gus Imin: Jangan Cuma Petinggi, tapi Seluruh Prajurit
Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra ini juga mendorong TNI untuk lebih mengintensifkan program edukasi dan pelatihan terkait netralitasnya dalam Pemilu
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Imin mengapresiasi komitmen netralitas TNI dalam Pemilu 2024 sebagaimana disampaikan Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro.
Menurut Gus Imin, komitmen netralitas TNI ini dapat memberi dampak baik terhadap pelaksanaan Pemilu, terutama terkait dengan pengamanan, sekaligus semakin menjernihkan iklim demokrasi.
"Ya tentu saya mengapresiasi komitmen TNI untuk netral di Pemilu nanti. Saya ini sangat sesuai dengan nilai demokrasi kita, dan dampaknya juga akan sangat baik untuk suksesnya Pemilu," kata Gus Imin, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Survei LSI Denny JA: AHY Lebih Populer Ketimbang Cak Imin di Semua Ormas Islam
Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra ini juga mendorong TNI untuk lebih mengintensifkan program edukasi dan pelatihan terkait netralitasnya dalam Pemilu.
"Saya harap bukan cuma di jajaran petinggi TNI saja yang netral, tapi juga seluruh prajurit di semua matra. Nah, di sini penting melakukan edukasi berkelanjutan yang fokus pada pemahaman dan komitmen terhadap netralitas TNI," jelas dia.
Di sisi lain, Gus Imin juga mendorong TNI menjalankan pengawasan internal yang ketat melalui mekanisme seperti inspeksi rutin, pelaporan pelanggaran, dan pengawasan oleh atasan langsung.
"Ini akan membantu mendeteksi dan mencegah aktivitas politik yang melanggar aturan. Dan misalnya ada pelanggaran ya mau nggak mau harus disangsi tegas," ucap dia.
Berikut 11 point larangan sekaligus komitmen netralitas prajurit TNI yang harus dipedomani jelang Pemilu 2024:
Baca juga: Berikut 11 Poin Larangan dan Komitmen Netralitas TNI di Pemilu 2024 yang Diapresiasi oleh Gus Imin
1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apa pun berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat;
2. Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu dan pilkada;
3. Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;
4. Berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;
5. Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi TNI;
6. Melakukan tindak dan/atau pernyataan apa pun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat memengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu;
Baca juga: Partai Demokrat Dukung Prabowo Subianto, Pengamat Singgung Suara Pemilih dari Kelompok Islam Politik
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.