Kriminal

Di Depok, Penjahat Jual STNK Seharga Rp 400.000, BPKB Rp 2 Juta, Buku Nikah Cuma Rp 200.000

Polisi tangkap komplotan pemalsu STNK, BPKB hingga suta nikah. Harga STNK seharga Rp 400.000 sementara surat nikah cuma Rp 200.000

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive.com/ m rifwi ibnumasy
Sindikat pemalsu STNK hingga surat nikah dibekuk 

Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku memasarkan STNK palsu dari tangan ke tangan di sekitar wilayah Kota Depok dan Bogor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan. (m38)

Diduga jadi penadah

Di Karawang Jawa Barat, Fajar Hari Santoso menjadi tersangka usai membeli mobil mewah jenis BMW X5.

Fajar ditetapkan tersangka atas tuduhan penggelapan kendaraan. Padahal dia membeli secara resmi dengan ada bukti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor).

Penasihat Hukum tersangka, Dul Jalil, menjelaskan kliennya membeli kendaraan BMW X5 tahun 2017 kepada ASR dengan dua kali pembayaran dengan total sebesar Rp 480 juta.

"Transaksi mobilnya itu pada 13 Juli sebesar Rp 120 juta dan 2 Agustus 2023 Rp 360 juta. Sehingga total Rp 480 juta dan kami tegaskan saat beli klien kami terima mobil berikut STNK dan BPKB," beber dia.

Dul juga menilai dalam proses penanganan perkara oleh jajaran penyidik ini juga sudah keluar dari koridor hukum. Ada prosedur-prosedur yang harus dijalankan sesuai aturan dilanggar.

Diantaranya, kliennya dipanggil ke kantor polsek tanpa surat panggilan resmi. Kemudian, juga pemeriksaan yang ketika itu masih sebatas saksi dilakukan pada pukul 12.00 tengah malam hingga pukul 03.00 dini. Bahkan, ketika hendak pulang sempat dilarang dengan alasan yang tak jelas.

Saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Cisauk Iptu Fathurroji menegaskan penanganan kasus sudah sesuai prosedur atas laporan penipuan dan penggelapan.

Pihaknya juga telah menetapkan tersangka ASR. Termasuk penetapan tersangka Fajar Hari Santoso sebagai penadah dengan pasal 480 KUHPidana.

"Engga begitu, sudah sesuai prosedur kami. Itu mobil hasil kehajatan disitu jual titip artinya dia itu sadar itu mobil orang," imbuhnya.

Terkait pemanggilan tanpa surat resmi, dia menyebut telah sesuai prosedur.

"Kita kan mau klarifikasi ke Pak Haji (Fajar), karena A ini sudah tersangka," katanya. (M38/MAZ)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved