Berita Depok
Gusur SD Untuk Dijadikan Masjid, Ade Armando: Wali Kota Depok Asal PKS Tidak Punya Otak dan Hati
Caleg PSI Ade Armando menuding Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad tidak punya otak dan hati terkait relokasi SDN 1 Pondok Cina yang dijadikan masjid
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga pegiat media sosial dan dosen di Universitas Indonesia (UI), Ade Armando, menyoroti soal di tolaknya gugatan orang tua murid SDN 1 Pondok Cina oleh PTUN Bandung terkait lahan sekolah mereka yang akan dijadikan Masjid Raya oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad.
Bahkan Ade Armando menyatakan dengan jelas bahwa Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) benar-benar tidak punya otak dan tidak punya hati.
"Kabar buruk. PTUN Bandung menolak gugatan para orangtua murid yang anak-anaknya diusir Walikota Depok dari sekolah mereka di SDN 1. Walikota ingin di lokasi itu didirikan Masjid Raya," kata Ade Armando lewat akun Twitter (X) @adearmando61, Minggu (17/9/2023).
Ade juga menyematkan soal pemberitaan mengenai ditolaknya gugatan orang tua murid agar lahan SDN 1 Pondok Cina tetap dijadikan tempat anak-anak mereka bersekolah.
"Walikota asal PKS ini betul betul tak punya hati dan otak," tegas Ade.
Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan yang dilayangkan para orang tua murid SDN Pondok Cina 1 terkait masalah relokasi dan pemusnahan aset sekolah di SDN 1 Pondok Cina, pada Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Tahu Sekolahnya Bakal Digusur, Siswa SDN Pondok Cina 1 Alami Depresi-Tak Lagi Semangat Belajar
Dalam amar putusan nomor 44/G/TF/2023/PTUN.BDG secara elektronik (e-court) pada 11 September 2023, Majelis Hakim PTUN Bandung menerima eksepsi Walikota Depok selaku Tergugat.
Majelis hakim menyatakan bahwa gugatan para penggugat prematur atas 3 (tiga) objek gugatan yaitu:
1. Surat Keputusan berupa penerbitan surat nomor 593/281-BKD tanggal 9 Juni 2022 perihal Persetujuan Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah.
2. Surat Keputusan berupa surat nomor 953/608-BKD tanggal 8 November 2022 perihal Persetujuan Pemusnahan Bangunan SDN Pondok Cina 1.
3. Tindakan pemerintahan berupa rangkaian tindakan dimulai dari penerbitan kedua persetujuan tersebut hingga perintah pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 pada 11 Desember 2022; yang seluruhnya dilakukan oleh Walikota Depok.
Putusan ini membuat para orang tua SDN Pondok Cina 1 sangat kecewa.
Baca juga: Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemanggilan Wali Kota Depok Mohammad Idris soal Polemik SDN Pondok Cina 1
Cicih Kurnaesih, orang tua murid SDN Pondok Cina 1 sekaligus penggugat, mengaku terkejut dengan putusan ini.
“Kami orang tua siswa sangat kecewa dengan amar putusan PTUN Bandung," kata Cicih saat dikonfirmasi Selasa (12/9/2023).
Dia menilai putusan majelis hakim semata-mata mengedepankan hal-hal yang sifatnya administratif dibandingkan rasa keadilan itu sendiri.
"Kami akan menempuh upaya-upaya konstitusional lainnya agar siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 tetap bisa bersekolah di gedung SDN Pondok Cina 1 di Jalan Margonda Raya tanpa direlokasi,” tandas Cicih.
Tim kuasa hukum dan para orang tua sedang memikirkan upaya selanjutnya usai gugatannya ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
"Insya Allah orang tua dari penggugat insya Allah masih solid. Kita masih berupaya, mengupayakan keadilan untuk kepentingan anak-anak," jelas perwakilan wali murid SDN Pondok Cina 1, Hendro Isnanto, Jumat (15/9/2023).
Menurutnya, orang tua dan tim advokasi masih mendiskusikan langkah lanjutan yang akan dilakukan. "Orang tua masih mendiskusikan ini yang jelas kita akan terus berupaya, mau sampai tingkat apapun akan kita jalani," katanya.
Baca juga: Relokasi SDN Pondok Cina 1 Ditunda, Deolipa Sebut Proses Hukum Terkait Laporannya Tidak Berpengaruh
Terkait ditolaknya gugatan wali murid, ia mengatakan para orang tua merasa kecewa dengan keputusan tersebut.
Padahal banyak fakta di persidangan yang dinilainya justru menguatkan gugatan wali murid.
Dia menyebut banyak fakta di persidangan yang diabaikan oleh majelis hakim PTUN Bandung.
Bahkan beberapa fakta membuat pihak Pemerintah Kota Depok justru terpojok dalam pengadilan.
Baca juga: Orangtua Siswa SDN Pondok Cina 1 Merasa Anak-anak Didik Dirugikan Akibat Tak Ada Guru Mengajar
"Kalau fakta persidangan jelas bahkan dari sisi mereka kesalahan tidak ditolerir oleh hakim. Memang kalau kita selalu penggugat pasti mengharap menang, apalagi di persidangan saya nilai akan seperti itu. Kalau fakta di persidangan justru kita terpojok ya kita terima, tapi ini fakta di persidangan dan putusan berbeda. Tapi bagaimanapun kita hargai keputusannya," ujarnya.
Sebelumnya, PTUN Bandung akhirnya memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang dilayangkan para orang tua murid SDN Pondok Cina 1, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (11/9/2023).
Majelis Hakim PTUN Bandung disebut menerima eksepsi Walikota Depok selaku tergugat, dengan menyatakan bahwa gugatan para penggugat prematur.(bum/ron)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ade Armando
Wali Kota Depok
PKS
Caleg PSI
Idris Abdul Somad
tidak punya otak
tidak punya hati
Idris Abdul Shomad
Mohammad Idris Abdul Shomad
| Bencana Masih Ditangani Damkar, Supian Suri Bentuk BPBD Depok 2027 Mendatang |
|
|---|
| Sigap! Pasukan Berkuda Polri Bantu Korban Laka di Tengah Aksi Jumat Berkah |
|
|---|
| Kabel Optik Semrawut, Trotoar di Jalan Komjen Pol M Jasin Depok Dikeluhkan Pejalan Kaki |
|
|---|
| Kondisi Semrawut Trotoar di Kelapa Dua Depok, Tiang Kabel Optik Halangi Garis Pemandu Tunanetra |
|
|---|
| Diresmikan Prabowo Tiga Bulan Lalu, Begini Kondisi Koperasi Merah Putih di Depok |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.