UMP

Mulai Oktober Gaji PJLP Menjadi Rp 4,9 Juta, Kekurangan Sisa Gaji dari Januari akan Dirapel

Gaji yang awalnya sebesar Rp 4,6 jutaan per bulan, mulai Oktober 2023 akan naik menjadi Rp 4,9 juta sesuai UMP.

Kolase Warta Kota
Ilustrasi - Gaji PJLP naik menjadi Rp 4,9 juta mulai Oktober 2023 

Sementara untuk kenaikan UMP 2023 itu, kata dia, dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) pada November 2022.

Persoalan ini, juga telah disampaikan kepada legislatif bahwa komponen yang dipakai untuk gaji PJLP masih Rp 4,6 juta per bulan.

“Penyesuaiannya itu akan dilakukan pada saat nanti di apbd perubahan. APBD perubahan itu akan kami masukkan komponen yang Rp 4,9 juta sesuai dengan UMP dengan menghitung sesuai kontrak mereka,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya masih menunggu pembahasan Perubahan APBD 2023 dengan DPRD DKI Jakarta untuk menyesuaikan gaji para PJLP dengan UMP.

“Tentunya kan kami harus lakukan perubahan ke dewan. Eksekutif mengajukan kekurangan nya seluruh itungan UMP Rp 4,9 juta itu kekurangan berapa, kmi ajukan nanti nambah di APBD perubahan,” ungkapnya.

Michael juga membantah anggapan yang menyebut kenaikan upah PJLP menunggu Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub).

Nantinya usulan tentang penyesuaian gaji PJLP akan dimasukkan ke RAPBD Perubahan, bukan Kepgub.

“Nanti itu secara teknis operasional di internal kami. Ya jadi jangan dipermasalahkam soal Kepgub, belum ada Kepgub. Itu internal di kami pada saat memasukkan ke komponen di penyusunan basis standar harga. Nggak masalah itu (Kepgub),” jelasnya. (faf) 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved