UMP
Mulai Oktober Gaji PJLP Menjadi Rp 4,9 Juta, Kekurangan Sisa Gaji dari Januari akan Dirapel
Gaji yang awalnya sebesar Rp 4,6 jutaan per bulan, mulai Oktober 2023 akan naik menjadi Rp 4,9 juta sesuai UMP.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
Sementara untuk kenaikan UMP 2023 itu, kata dia, dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) pada November 2022.
Persoalan ini, juga telah disampaikan kepada legislatif bahwa komponen yang dipakai untuk gaji PJLP masih Rp 4,6 juta per bulan.
“Penyesuaiannya itu akan dilakukan pada saat nanti di apbd perubahan. APBD perubahan itu akan kami masukkan komponen yang Rp 4,9 juta sesuai dengan UMP dengan menghitung sesuai kontrak mereka,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya masih menunggu pembahasan Perubahan APBD 2023 dengan DPRD DKI Jakarta untuk menyesuaikan gaji para PJLP dengan UMP.
“Tentunya kan kami harus lakukan perubahan ke dewan. Eksekutif mengajukan kekurangan nya seluruh itungan UMP Rp 4,9 juta itu kekurangan berapa, kmi ajukan nanti nambah di APBD perubahan,” ungkapnya.
Michael juga membantah anggapan yang menyebut kenaikan upah PJLP menunggu Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub).
Nantinya usulan tentang penyesuaian gaji PJLP akan dimasukkan ke RAPBD Perubahan, bukan Kepgub.
“Nanti itu secara teknis operasional di internal kami. Ya jadi jangan dipermasalahkam soal Kepgub, belum ada Kepgub. Itu internal di kami pada saat memasukkan ke komponen di penyusunan basis standar harga. Nggak masalah itu (Kepgub),” jelasnya. (faf)
Tunggu Petunjuk Menaker RI untuk Kenaikan UMP Jakarta, Kadisnakertransgi DKI: Mungkin, Habis Pilkada |
![]() |
---|
Menaker Yassierli Belum Bisa Umumkan Kenaikan UMP, Ini Alasannya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ribuan Buruh Blokir Kawasan Industri di Cikarang Barat Tuntut Kenaikan UMK |
![]() |
---|
Daftar UMP 2024 dari 38 Provinsi, Tertinggi di Jakarta hingga Terendah di NTB |
![]() |
---|
Hari ini Dewan Pengupahan Serahkan Hasil Sidang Kenaikan UMP 2024 untuk Dievaluasi Pj Gubernur DKI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.